26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 6 November 2024, Cek Selengkapnya!

Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari ini, Rabu (6/11/2024). Di mana saja dan kapan saja?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Nov 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Rabu (6/11/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta terus berupaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kian memburuk. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap, yang bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalanan pada jam-jam sibuk.

Pada hari ini, Rabu (6/11/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan dengan beberapa aturan dan wilayah yang perlu diperhatikan oleh para pengendara roda empat atau lebih sesuai aturan.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Aturan ini mengharuskan kendaraan dengan pelat nomor yang berakhiran angka ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya.

Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap hanya boleh melintas pada tanggal genap. Karena hari ini adalah tanggal 6 atau genap, maka kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang diizinkan melintas di ruas-ruas jalan tertentu.

Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil dilarang melintas di wilayah dan waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan.

Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

Tips Berkendara bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Bagi pengendara yang harus beraktivitas di Jakarta pada hari ini, berikut beberapa tips untuk membantu Anda menavigasi aturan ganjil genap dengan lebih baik:

1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:

Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini. Jika tidak, pertimbangkan alternatif transportasi.

2. Gunakan Transportasi Umum:

Memanfaatkan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL bisa menjadi pilihan yang lebih efisien dan ekonomis.

3. Manfaatkan Aplikasi Navigasi:

Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap.

4. Pertimbangkan Carpooling:

Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan menghemat biaya bahan bakar.

5. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal:

Memulai perjalanan lebih awal atau setelah jam sibuk dapat membantu menghindari kemacetan dan stres di jalan.

6. Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas:

Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk dari petugas di lapangan untuk memastikan keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.

Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, Anda tidak hanya membantu mengurangi kemacetan, tetapi juga berkontribusi pada upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertib di Jakarta. 

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Rabu (9/10/2024). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya