Liputan6.com, Jakarta Polri mendapatkan tanggung jawab menjaga keamanan demi mendukung terselenggaranya Pilkada 2024 yang aman, damai, dan bermartabat.
Bersamaan dengan itu, kepolisian mengimbau agar semua pihak dapat turut menjaga persatuan dan kesatuan.
Advertisement
Baca Juga
"Polri juga mengucapkan terima kasih atas doa bersamanya dan partisipasi seluruh stakehoder yang telah menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak terpecah belah serta tetap memelihara dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Advertisement
Dia mohon dan berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menciptakan keteduhan dan kondusivitas menjelang hari pencoblosan alias pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, sampai dengan terpilihnya pimpinan daerah di seluruh Indonesia.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua elemen bangsa yang telah membantu Polri merawat perbedaan preferensi politik masyarakat, namun tetap dalam semangat kekeluargaan dengan menjaga toleransi dan semangat kebhinekaan dalam frame Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas dia.
Selain mengajak seluruh masyarakat Indonesia bergandengan tangan dan menguatkan kembali kebhinekaan, Polri juga berterima kasih atas segala kritik dan masukan kepada institusi.
"Terima kasih atas segala masukan dan saran kepada Polri dalam merawat demokrasi selama rangkaian proses Pemilu 2024. Polri memastikan kembali bahwa Polri bersama TNI, siap menjaga keamanan proses Pilkada serentak 2024-2025 di seluruh Indonesia hingga tuntas," Trunoyudo menandaskan.
Bersikap Netral
Polri memastikan bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024 demi mewujudkan demokrasi serta memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif. Sanksi tegas baik pidana hingga etik pun menanti setiap anggota kepolisian yang terbukti melanggar netralitas Polri dalam pemilu.
“Polri Komitmen menjaga profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
“Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Menurutnya, netralitas Polri tentunya mendukung pengamanan dan dapat memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat.
“Polri netral sebagaimana amanah Undang-undang, Polri sendiri sudah membuat edaran melalui TR kepada jajaran untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres maupun pilkada,” jelas dia.
Advertisement
Norma Putusan MK
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136 Tahun 2024, lanjut Trunoyudo, tertulis frasa baru bahwa anggota Polri dan TNI yang tidak netral dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana pejabat negara, ASN dan kepala desa, sesuai Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Ini norma baru dan secara langsung efektif berlaku. Sedangkan TR netralitas anggota Polri sudah dibuat terdahulu dan masih berlaku serta menyesuaikan dengan keputusan MK dimaksud,” ungkapnya.
“Artinya, jika ditemukan anggota Polri tidak netral maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri. TR netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2024 yaitu ST/1899/VIII/WAS/2024 berisikan larangan-larangan anggota Polri untuk yang berprilaku tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” Trunoyudo menandaskan.