Liputan6.com, Jakarta Seorang yang memiliki jabatan setara direktur pada PT Timah Tbk mendapat gaji kurang lebih Rp200 juta per bulan. Demikian diungkapkan mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Agung Pratama.
Kesaksian Agung yang hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa Harvey Moeis terkait korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), membuat majelis hakim kaget.
Baca Juga
"Saudara gajinya berapa level direktur? Bapak kan direktur, berapa?" tanya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Advertisement
"Waktu itu Rp200, Pak," jawab Agung.
"Sebentar, Rp200 apa?" tanya hakim kenbali.
"Juta," singkat Agung.
"Waduh, kaget saya," timpal hakim.
Setelah ditanya seperti itu, Agung menjelaskan bahwa gaji Rp200 juta yang dikantonginya itu merupakan gaji sebelum dipotong pajak penghasilan.
"Itu seingat saya ya, Pak. Seingat saya Rp200 (juta)," kata Agung.
"Itu income netto atau masih brutto? Kena pajak enggak?" tanya hakim.
"Pajak, Pak," timpal Agung.
"Masih ada enggak insentif lain selain Rp200 juta?" tanya hakim.
"Enggak ada," tandas Agung.
Senada dengan Agung, saksi lain yakni Direktur Keuangan PT Timah, Vina Eliani juga mengamini bahwa gajinya selama bekerja di PT Timah Tbk mencapai angka Rp200 juta.
"Di kisaran yang sama (dengan Agung), Yang Mulia," ujar Vina.
Sementara dari pertanyaan hakim kepada Vina, terungkap jika gaji sekelas direktur utama PT Timah bisa lebih dari Rp240 juta.
"Intinya direktur selain direktur utama porsinya dapat 85 persen dari gaji direktur utama," ujar Vina.
"Ya berapa?" cecar hakim mempertegas jawaban Vina.
"Di (kisaran) Rp240 juta," aku Vina.
Harvey Moeis Didakwa Memperkaya Diri dan Merugikan Negara Rp300 Triliun
Adapun dalam perkara ini, suami Artis Sandra Dewi, Harvey telah didakwa bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin dan terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.
Harvey Moeis bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim diduga memperkaya diri sebesar Rp420 miliar dari kerja sama pengelolaan timah tersebut, dan telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement