Anggota Pansus Haji Klaim Dapat Tekanan Hebat, LPSK Diminta Berikan Perlindungan Saksi

Tekanan itu muncul seiring menemukan titik terang terkait siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan kuota haji tambahan dan memanggil sejumlah saksi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 02 Sep 2024, 14:26 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2024, 14:18 WIB
DPR menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji 2024, Selasa (9/7/2024).
DPR menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji 2024, Selasa (9/7/2024). (tangkapan layar Youtube DPR RI / TV Parlemen)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengungkapkan, bahwa ada pihak tak bertanggung jawab yang memberikan tekanan kepada para anggota pansus haji.

Dia menjelaskan, tekanan itu muncul seiring menemukan titik terang terkait siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan kuota haji tambahan dan memanggil sejumlah saksi.

"Menerima tekanan hebat dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu juga dirasakan oleh Anggota pansus," kata Wisnu, dalam keterangan resmi, Senin (2/9/2024).

Oleh sebab itu, Wisnu menilai, terlibatnya LPSK dalam proses pansus haji mampu memberikan perlindungan kepada saksi yang mendapat ancaman.

"LPSK akan memberikan perlindungan dalam bentuk fisik semisal menyediakan safe house dan pengawalan melekat hingga pendampingan hukum bagi para saksi yang mengalami ancaman dan gugatan hukum akibat dari keterangan yang disampaikan kepada Pansus Angket Haji DPR," tegas dia.

"Perlindungan tersebut diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan pansus angket haji DPR," sambungnya.

Lebih lanjut, Wisnu menyebut, LPSK juga mendampingi proses investigasi penyelenggaraan haji sampai penyelidikan oleh pansus angket haji DPR tuntas.

"LPSK hadir secara fisik memantau penyampaian keterangan oleh para saksi yang dipanggil oleh pansus angket haji DPR," imbuh Wisnu.

 

Pansus Dibentuk untuk Perbaikan Pelaksanaan Haji

Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi Partai Golkar DPR, John Kennedy Azis menegaskan Pansus Angket Haji 2024 bukan terkait masalah pribadi. Karena itu, dia tidak sepakat dengan pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.

"Pernyataan tersebut sama sekali tak beralasan. Pansus dibentuk bermula dari pelaksanaan ibadah haji yang menurut saya carut marut, ini adalah pembagian kuota haji yang melanggar Undang-undang dan juga melanggar kesepakatan," kata John dalam keterangan diterima, Rabu (31/7/2024).

Jhon memastikan, urusan Pansus Angket Haji hanya melibatkan Parlemen dan Kementerian Agama (Kemenang). Maka dari itu, adalah keliru saat hal itu dihubungkan dengan urusan PBNU.

"Jadi Pansus haji dibentuk untuk tujuan perbaikan pelaksanaan ibadah haji. Tidak ada hubungan dengan NU," katanya.

Sebagai bagian dari Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Jhon memastikan pansus angket bertujuan memperbaiki manajemen haji.

“Kami lihat bagaimana pelaksanaan ibadah haji ke depan, dapat bertambah baik nyaman dan jamaah haji itu menjalankan ibadah haji sesuai rentetan haji itu sendiri. Bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman dan khusyuk sesuai dengan Sunah Rasul. Jadi tak ada kaitannya ke mana-mana gitu," tegas Jhon.

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya