Pakar Hukum: Putuskan PK Mardani Maming, Hakim Harus Berdasarkan Alat Bukti

Majelis Hakim MA juga diingatkan untuk independen.

oleh Tim News diperbarui 06 Sep 2024, 19:20 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2024, 10:00 WIB
Jadi Buronan KPK, Mardani H Maming Menyerahkan Diri
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani H. Maming saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad, mengingatkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menangani peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming berdasarkan alat bukti. Majelis Hakim MA juga diingatkan untuk independen.

"Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti, bukan karena intervensi. Harus begitu," kata Suparji, Jumat (6/9).

Suparji mengingatkan, Majelis Hakim MA berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang diajukan oleh Mardani Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe.

"Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi)," papar Suparji.

Suparji menambahkan, keputusan MA juga akan menimbulkan ketidakadilan apabila memutuskan PK Mardani Maming dengan landasan intervensi.

"Menimbulkan ketidakadilan," pungkas Suparji.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ajukan PK

Sebagai informasi, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun serta denda Rp500 juta.

Mantan ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara menjadi 12 tahun.

Tak terima, Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Namun ia belum menyerah, kini upaya hukum baru dilakukan dengan cara peninjauan kembali.

Sumber: Merdeka.com/Titin Supriatin

Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya