Masa Jabatan Heru Budi Segera Berakhir, DPRD DKI Bakal Bahas Usulan Nama Pj Gubernur Pekan Depan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan segera menggelar rapat untuk membahas usulan nama-nama calon pengganti Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.

oleh Winda Nelfira diperbarui 07 Sep 2024, 09:08 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2024, 09:08 WIB
Heru Budi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Liputan6.com/Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bakal menggelar rapat membahas usulan nama-nama pengganti Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Pasalnya, Heru akan habis masa jabatan pada 17 Oktober 2024.

Rapat dijadwalkan berlangsung Rabu 11 September 2024 pada pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Surat undangan buat para pimpinan (fraksi) sudah dilayangkan buat fraksi-fraksi untuk rapim yang membahas teknis berakhirnya masa Pj Heru Budi Hartono," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Khoirudin dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, dalam rapat itu masing-masing pimpinan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta bakal menyampaikan nama-nama yang diusul.

"Tentu ada ketentuan, syarat, yang berlaku, misalnya, harus eselon 1 kan enggak banyak di Jakarta. Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi," kata

Lebih lanjut, Khoirudin bilang PKS sejauh ini baru melakukan inventarisasi nama-nama baik dari DKI Jakarta maupun di luar Jakarta. PKS, kata dia bakal fokus pada prestasi dan rekam jejak pejabat terkait.

"Prioritasnya bukan ke DKI, tapi rekam jejak, prestasi, dan visioner ya. Jangan menganggap walaupun beberapa bulan, cuma sebagai transisi, tidak," kata dia.

Adapun berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur bahwa masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun. Masa jabatan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan diisi orang yang sama atau berbeda.

Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/8/2024) (Liputan6.com/Lizsa Egeham)
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/8/2024) (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian atau perpanjangan jabatan itu hingga dilantiknya gubernur Jakarta definitif. 

"Diganti atau tidak terserah Mendagri," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Heru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024 sesuai arahan Mendagri. Sehingga, mengenai pergantian juga diserahkan kepada pemerintah pusat

"Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya. 17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur, terserah yang memberikan tugas pada saya," jelasnya.

Masa Jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Diperpanjang

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Senin 16 Oktober 2023.

Heru secara langsung menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Ya saya terima SK-nya," kata Heru di Gedung Kemendagri.

Meski demikian, Heru tak menjelaskan secara rinci terkait SK itu. Ia mengaku akan membahasnya di Balai Kota DKI Jakarta.

"Nanti di Balai Kota ya kita ngobrol. Biasanya kan setahun-setahun (diperpanjang)," ujar Heru.

Meski demikian, Heru mengungkapkan pesan yang disampaikan oleh Tito kepadanya, yaitu ia diminta untuk bekerja dengan baik.

"Pesannya kerja yang baik," tambah Heru singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kantor tiba di Kemendagri sejak pukul 11.26 dengan seragam PNS berwarna cokelat.

Adapun Heru sendiri resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022. Ia menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan.

Pelantikan ini pun berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Infografis Kekuatan Parpol dan Raihan Kursi DPRD Jakarta 2024-2029. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Kekuatan Parpol dan Raihan Kursi DPRD Jakarta 2024-2029. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya