Cegah Intervensi, Publik Diminta Pantau PK Mardani Maming

Pengawasan publik sangat dibutuhkan di tengah kabar hakim MA diintervensi agar menerima PK Mardani H Maming.

oleh Tim News diperbarui 10 Sep 2024, 15:39 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2024, 02:04 WIB
KPK Tahan Mardani H Maming
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Mardani H. Maming usai dihadirkan rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat diminta mengawasi peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming terhadap Mahkamah Agung (MA).

Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo mengatakan, pengawasan publik sangat dibutuhkan di tengah kabar hakim MA diintervensi agar menerima PK Mardani H Maming.

“Soal adanya dugaan intervensi ke Majelis Hakim Mahkamah Agung yang akan memutus perkara, itu tidak bisa diabaikan. Sehingga publik harus terus mengawasinya agar majelis hakim memutus perkara secara independen dan tidak memihak atau imparsial,” kata Ari.

Ari mengingatkan Pasal 263 ayat (2) KUHAP bahwa pengajuan PK secara limitatif yaitu novum atau keadaan baru, pernyataan yang bertentangan satu sama lainnya dan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Ari menegaskan, jika tidak ada salah satu dari ketiga alasan itu maka PK Mardani H Maming harus ditolak.

“Jika salah satu dari ketiga alasan tersebut tidak ada, majelis hakim seharusnya menolak permohonan PK Mardani Maming,” jelas Ari.

Ari melanjutkan, dari pengamatan dirinya sejauh ini PK yang diajukan Mardani H Maming tidak memiliki sebuah alasan bagi para Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk menerima.

Ajukan PK

Nama Mardani Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Sebagai informasi, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun serta denda Rp500 juta.

Mantan ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara menjadi 12 tahun.

Tak terima, Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Namun ia belum menyerah, kini upaya hukum baru dilakukan dengan cara peninjauan kembali.

Sumber: Merdeka.com/Titin Supriatin

 

infografis Mobil Kepresidenan
Mobil Kepresidenan di Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya