Liputan6.com, Jakarta - Jakarta yang dikenal dengan hiruk-pikuk dan kepadatan lalu lintasnya, telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengatasi kemacetan. Salah satu kebijakan yang signifikan adalah penerapan aturan ganjil genap.
Pada Rabu (11/9/2024) kebijakan ini kembali diberlakukan dengan tujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota metropolitan ini.
Baca Juga
Pada waktu-waktu yang telah ditetapkan, kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap hanya diperbolehkan melintas sesuai dengan tanggal kalender.
Advertisement
Mengingat hari ini pada Rabu (11/9/2024) yang merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sedangkan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Untuk membantu pengendara roda empat atau lebih menavigasi kebijakan ganjil genap dengan lebih efisien, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:
1. Rencanakan Perjalanan Anda:
- Sebelum berangkat, pastikan Anda mengetahui rute yang akan Anda tempuh dan apakah rute tersebut termasuk dalam wilayah ganjil genap. Gunakan aplikasi peta digital yang menyediakan informasi lalu lintas terkini.
2. Gunakan Transportasi Umum:
- Jika plat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan ganjil genap pada hari tersebut, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL. Transportasi umum dapat membantu Anda mencapai tujuan dengan lebih cepat dan mengurangi stres berkendara.
3. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki plat nomor yang sesuai dapat menjadi solusi yang efisien. Selain menghemat biaya, carpooling juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
4. Manfaatkan Teknologi:
- Gunakan aplikasi ride-sharing atau taksi online yang dapat membantu Anda mencapai tujuan tanpa harus khawatir tentang aturan ganjil genap. Aplikasi ini biasanya memiliki informasi terkini tentang lalu lintas dan dapat memberikan alternatif rute.
5. Fleksibilitas Waktu:
- Jika memungkinkan, sesuaikan waktu perjalanan Anda di luar jam pemberlakuan ganjil genap. Misalnya, berangkat lebih awal atau pulang lebih lambat untuk menghindari jam sibuk.
6. Periksa Peraturan Terbaru:
- Kebijakan ganjil genap dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi terkini. Selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau media terpercaya.
7. Siapkan Alternatif Rute:
- Pelajari rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Ini dapat membantu Anda menghindari kemacetan dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada Rabu (11/9/2024) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Dengan memahami wilayah yang terkena aturan, jam pemberlakuan, serta menerapkan tips yang telah disebutkan, pengendara roda empat atau lebih dapat menavigasi kota dengan lebih efisien dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement