Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyampaikan permohonan maaf atas ulah anak buahnya, Aipda P yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi Kota.
"Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji. Dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga
Latif mengungkapkan, pelayanan BPKB semula terpusat di Polda Metro Jaya. Namun seiring berjalannya waktu, kebijakan berubah sehingga anggotanya pun diarahkan membuka pelayanan pengurusan BPKB di Samsat kewilayahan.
Advertisement
"Dengan maksud, jadi orang yang mau melakukan balik nama atau berubah bentuk itu bisa cepat dalam satu tempat. Sehingga kita dorong anggota yang di BPKB untuk ke Samsat," ucap dia.
Latif mengingatkan agar anggota selalu mematuhi SOP yang berlaku. "Siapapun harus dilayani tanpa menawarkan atau meminta imbalan sesuatu," ucap dia.
Latif mengatakan, masyarakat yang menjadi korban pungli di Samsat dipersilakan untuk mengadukan hal ini ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Silahkan lapor ke kami dan Propam yang ada di Polda Metro Jaya sudah perintah Bapak Kapolda untuk ikut mengawasi pelaksanaan dan pelayanan," ucap dia.
"Makanya kalau ada masyarakat yang dirugikan jangan ragu-ragu, laporkan ada buktinya pasti kami tindak. Itu sudah komitmen kami dalam melakukan sebuah pelayanan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya menandaskan.
Â
Pungli di Samsat Bekasi Viral
Sebelumnya diberitakan, dugaan pungli di Samsat Kota Bekasi viral di media sosial. Hal itu diketahui setelah seorang pemuda bernama Tian (27) menceritakan keluh-kesah di akun media sosial TikTok.
Dalam unggahan itu, Tian mengaku dimintai uang saat mengurus balik nama dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024.
Terkait kejadian ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman buka suara. Dia mengatakan, terduga pelaku yakni Aipda P sudah ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Untuk anggota ini sudah dilakukan penindakan oleh Bid Propam," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/9/2024).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Aipda P masuk kategori pelanggaran berat.
"Pelanggaran pelayanan, itu termasuk pelanggaran berat," ucap Bambang.
Â
Advertisement
Aipda P Ditahan di Tempat Khusus
Bambang memastikan, akan mengusut dugaan pungli oleh oknum anggota Polri secara tuntas. Hal itu sebagaimana instruksi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
"Saat ini sudah ditangani secara prosedural dan profesional oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," ucap dia.
Bambang mengatakan, Aipda P saat ini telah dijebloskan ke tempat penahanan khusus (Patsus) selama proses hukum berjalan.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," ucap dia.
Di sisi lain, Bambang mengatakan, Bidang Propam juga akan melakukan langkah-langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Kami tempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas dan bidang-bidang lain untuk melakukan pencegahan, pelanggaran anggota di kemudian hari," tandas dia.
 Â