Penerapan Kebijakan Ganjil Genap Jakarta: Jam Berlaku, Wilayah, dan Tips Berkendara

Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara, berlaku pada hari ini, Jumat (20/9/2024).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 20 Sep 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Jumat (20/9/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta dikenal dengan kemacetannya yang parah. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) bersama stakeholder terkait menerapkan kebijakan ganjil genap, termasuk pada hari ini meski jelang akhir pekan, Jumat (20/9/2024).

Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalanan, mengurangi polusi udara, serta meningkatkan efisiensi transportasi publik. 

Aturan ganjil genap Jakarta ini didasarkan pada nomor akhir dari pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Mengingat hari ini merupakan tanggal 20, maka kendaraan dengan nomor pelat genap yang diperbolehkan melintas di area yang diberlakukan aturan ganjil genap.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sedangkan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

Tips Berkendara Bagi Pengendara Roda Empat

Ganjil genap di Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Selasa (2/9/2024). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Untuk membantu pengendara roda empat menavigasi kebijakan ganjil genap, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:

1. Periksa Jadwal dan Rute Sebelum Berangkat:

Selalu periksa jadwal dan rute perjalanan Anda sebelum berangkat. Gunakan aplikasi peta digital yang menyediakan informasi real-time tentang kebijakan ganjil genap.

2. Gunakan Transportasi Publik:

Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan ganjil genap pada hari tertentu, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi publik seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL.

3. Manfaatkan Kendaraan Berpelat Ganda:

Beberapa keluarga memiliki lebih dari satu kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan genap. Manfaatkan kendaraan yang sesuai dengan aturan pada hari tersebut.

4. Carpooling atau Nebeng:

Berkendara bersama teman atau rekan kerja yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor yang sesuai. Ini tidak hanya membantu Anda mematuhi aturan, tetapi juga mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Waktu Keberangkatan Fleksibel:

Jika memungkinkan, atur waktu keberangkatan di luar jam berlaku kebijakan ganjil genap. Misalnya, berangkat lebih awal sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 10.00 WIB.

6. Periksa Informasi Terkini:

Kebijakan ganjil genap bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi lalu lintas dan kebijakan pemerintah. Selalu periksa informasi terkini melalui media resmi atau aplikasi lalu lintas.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara. Dengan memahami jam berlaku, wilayah pemberlakuan, dan mengikuti tips berkendara yang telah disebutkan, pengendara roda empat dapat menavigasi aturan ini dengan lebih baik.

Selain itu, kesadaran dan kerjasama dari seluruh warga Jakarta sangat diperlukan untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih lancar dan lingkungan yang lebih bersih.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Kebijakan ganjil genap Jakarta seperti yang sebelumnya, tidak berlaku di akhir pekan seperti hari ini, Sabtu (13/7/2024). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya