Polisi Periksa Vadel Badjideh Terkait Laporan Nikita Mirzani Jumat, 27 September 2024

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Vadel Badjideh.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Sep 2024, 16:17 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2024, 16:17 WIB
Vadel Badjideh
Vadel Badjideh membantah isu viral Lolly anak Nikita Mirzani hamil duluan. Ia meminta publik tak mencari makan dari gosip yang tidak benar adanya. (Foto: Dok. Instagram @vadelbadjideh)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melayangkan panggilan kepada Vadel Badjideh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jaksel.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Vadel Badjideh. Dia diminta hadir menemui penyidik Polres Metro Jaksel pada Jumat, 27 September 2024.

"Jadi surat pemanggilan sudah kita layangkan kemarin, kemudian untuk hari Jumat jam 14:00 WIB," kata Nurma dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

Di sisi lain, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan pihak RSCM terkait hasil visum Lolly. Sejauh ini, yang baru diterima pihak kepolisian hanya hasil visum sementara.

"Jadi hasil visum kemarin sudah keluar untuk hasil visum sementara. Ya (Hasil sudah ada) untuk sementara sedang disimpulkan oleh dokter, dianalisa oleh dokter," tandas dia.

Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Laporan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, pelapor Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.

 


Ajukan 3 Orang Saksi

Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.

Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB)," ucap dia.

Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP junto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya