Liputan6.com, Jakarta Vadel Badjideh sudah lebih dari 20 hari mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Elidanetti, menyebut kliennya dalam keadaan baik. Hingga kini pihaknya terus melakukan upaya hukum untuk Vadel Badjideh di antaranya mengajukan restorative justice dalam kasus Lolly.
Baca Juga
"Kondisi Vadel baik. Cuma kami dari tim kuasa hukum, terus melakukan upaya hukum buat Vadel," ungkap Elidanetti di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Advertisement
"Kami sudah bicara ke penyidik mau mengajukan restorative justice. Kenapa, karena buat penangguhan penahanan susah, maka kami ajukan itu," akunya.
Pihak Lolly Maunya Apa
Menurut Elidanetti, Vadel Badjideh diharapkan dapat bertemu Lolly guna membahas perkara ini. Apalagi ia menilai Vadel Badjideh dan Lolly sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara.
"Jadi biar tahu maunya apa dari pihak Lolly. Makanya restorative justice ini biar Vadel ketemu sama Lolly, pihak Lolly maunya seperti apa. Karena bicara persetubuhan, ya mungkin saja atau diduga Lolly melakukan itu tidak hanya dengan Vadel saja, diduga bisa dengan pria lain," jelas Elidanetti.
Advertisement
Ingin Restorative Justice Dipenuhi
Terkait dugaan aborsi, Elidanetti menilai pernyataan Lolly kepada Vadel Badjideh sangat dibutuhkan demi kejelasan masalah ini. Melalui reatorative justice diharapkan kasus ini menjadi terang benderang.
"Makanya kami sih pengin restorative justice bisa dipenuhi, biar ada penjelasan dari Lolly buat Vadel," ujar Elidanetti.
Penangguhan Penahanan Ditolak
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengungkap nasib permohonan penangguhan pemahaman yang diajukan Vadel Badjideh.
Permohonan itu ditolak mengingat kasus ini berkaitan dengan UU Perlindungan Anak. "Kalau penangguhan penahanan dalam kasus UU Anak di bawah umur itu tidak ada atau tidak bisa (diwujudkan)," ucap Nurma Dewi.
Advertisement
