Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani resmi ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys. Penahanan ini terjadi tak lama setelah asistennya, IM, juga ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Jonathan Pandapotan Purba Diperbarui 05 Mar 2025, 22:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 22:00 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). (Dok. via M. Altaf Jauhar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Artis Nikita Mirzani kembali berurusan dengan hukum. Selasa (4/3), Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan artis kontroversial tersebut. Proses penahanan berlangsung di tengah sorotan publik yang penasaran dengan perkembangan kasus ini.

Saat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye, Nikita Mirzani terlihat cukup tenang dan bahkan sempat tersenyum ke arah awak media. Sikapnya yang santai ini berbanding terbalik dengan situasi serius yang dihadapinya. "Ya gimana, maunya gimana, sans," ujar Nikita singkat sambil berlalu, memberikan sedikit komentar kepada awak media yang mengerumuninya. Kejadian ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan dari publik.

Penahanan Nikita Mirzani ini terjadi hanya beberapa minggu setelah TikToker Vadel Badjideh, yang sebelumnya ditahan Polres Jakarta Selatan, terlibat dalam kasus yang juga melibatkan anak Nikita, Laura Meizani Mawardi alias Lolly. Vadel Badjideh diduga melakukan aborsi dan pelecehan seksual terhadap Lolly. Keterkaitan kedua kasus ini, meskipun terpisah, menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya benang merah di antara keduanya.

Promosi 1

Ditahan 20 Hari, Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan

Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys. Bukti-bukti yang cukup telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian untuk mendukung penetapan tersangka tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut dan Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut selama masa penahanannya. Asistennya, IM, juga turut ditahan atas keterlibatannya dalam kasus yang sama.

Selama masa penahanan, Nikita Mirzani akan berada di sel tahanan Polda Metro Jaya. Dia akan menjalani berbagai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan dan kemungkinan konfrontasi dengan saksi-saksi. Pihak kepolisian akan terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang dikenal kontroversial.

Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini. Apakah akan ada tersangka baru? Bagaimana hasil dari proses hukum yang sedang berjalan? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menjadi teka-teki yang belum terjawab. Pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

Kronologi

Kasus ini bermula dari perselisihan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani. Nikita diduga menjelek-jelekkan Reza dan produknya melalui siaran langsung TikTok.

Reza kemudian menghubungi asisten Nikita melalui WhatsApp untuk berdamai, namun malah menerima ancaman dan diminta membayar Rp5 miliar. Dia lalu memberikan uang secara bertahap, total Rp4 miliar, sebelum melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polda Metro Jaya menyatakan telah memiliki cukup bukti untuk menahan Nikita dan asistennya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penyidik mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, termasuk dokumen, flashdisk, handphone, dan hasil ekstraksi barang bukti digital. Selain bukti objektif, ada juga pertimbangan subjektif sesuai KUHAP. 

Keputusan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra diumumkan setelah pemeriksaan maraton.

"Penyidik ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti kemudian barang bukti," kata Ade Ary kepada wartawan. Ia juga menyebutkan pertimbangan subyektif dalam keputusan penahanan, namun tidak merinci lebih lanjut.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Maret 2025. "Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan," ujar Ade Ary.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk, bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, dan beberapa unit ponsel.

Infografis Strategi Gubernur Baru Tangani Banjir Jabodetabek.
Infografis Strategi Gubernur Baru Tangani Banjir Jabodetabek. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya