Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 27 September 2024

Kebijakan ganjil genap yang tetap berlaku di Jakarta pada Jumat (27/9/2024).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Sep 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Jumat (27/9/2024). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Meskipun jelang akhir pekan sering kali dianggap sebagai waktu yang lebih santai, kebijakan ini tetap diberlakukan pada hari ini, Jumat (27/9/2024). 

Pada Jumat (27/9/2024) yang jatuh pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di wilayah-wilayah tersebut pada jam-jam yang ditentukan.

Lalu, jangan lupa, ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

 

Tips untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta tak berlaku pada hari ini, Senin (16/9/2024). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Untuk memastikan perjalanan yang lancar dan menghindari pelanggaran kebijakan ganjil genap, berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda terapkan:

1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:

Pastikan Anda mengetahui apakah pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap. Ini adalah langkah pertama yang sangat penting untuk menghindari pelanggaran.

2. Rencanakan Rute Alternatif:

Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, rencanakan rute alternatif yang tidak termasuk dalam wilayah ganjil genap. Gunakan aplikasi peta atau navigasi untuk membantu Anda menemukan rute terbaik.

3. Gunakan Transportasi Umum:

Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, KRL, atau MRT. Transportasi umum di Jakarta semakin baik dan dapat menjadi alternatif yang nyaman dan efisien.

4. Manfaatkan Carpooling:

Carpooling atau berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja dapat menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan. Selain itu, ini juga dapat membantu menghemat biaya bahan bakar dan parkir.

5. Perhatikan Informasi Lalu Lintas:

Selalu periksa informasi lalu lintas terkini melalui radio, aplikasi peta, atau media sosial. Informasi ini dapat membantu Anda menghindari kemacetan dan menemukan rute tercepat.

6. Siapkan Dokumen Kendaraan:

Pastikan Anda selalu membawa dokumen kendaraan yang lengkap, seperti STNK dan SIM. Ini penting untuk menghindari masalah jika Anda dihentikan oleh petugas lalu lintas.

7. Ikuti Aturan Lalu Lintas:

Patuhi semua aturan lalu lintas dan tanda-tanda jalan. Mengemudi dengan aman dan tertib tidak hanya menghindarkan Anda dari pelanggaran, tetapi juga menjaga keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.

8. Pertimbangkan Waktu Perjalanan:

Jika memungkinkan, hindari bepergian pada jam-jam sibuk ganjil genap. Cobalah untuk merencanakan perjalanan di luar jam berlakunya kebijakan ini untuk menghindari kemacetan.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada Jumat (27/9/2024) tetap berlaku sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Jelang akhir pekan, Jumat (16/8/2024) aturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya