Liputan6.com, Jakarta Pakar Telematika Multimedia, AI & OCB Independen, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh relawan Presiden Joko Widodo, Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, karena menyebut 99 persen akun Fufufafa adalah milik Gibran Rakabuming Raka.
Roy menanggapi santai laporan relawan Jokowi itu. "Saya terus terang auto senyum mendengar upaya pelaporan ini," ujar Roy kepada Liputan6.com, Sabtu (28/9/2024).
Baca Juga
Roy mengaku laporan itu lucu karena selain yang dilaporkan adalah soal lambang negara yakni Gibran Rakabuming Raka, mereka juga mempertanyakan angka kesimpulan 99,9 persen.
Advertisement
"Yang memastikan bahwa akun yang terbukti kerap melontarkan hate-speech terhadap berbagai tokoh seperti Prabowo Subianto dan keluarganya, SBY, Megawati, Anies Baswedan hingga Kelompok 212, kemudian melakukan pelecehan artis wanita seperti Syahrini, Wanda Hamidah, Rachel Maryam dan sebagainya, akses ke puluhan situs porno baik dalam negeri maupun ke luar negeri, bahkan menyinggung soal SARA tersebut adalah GRR," kata Roy.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyinggung relawan Jokowi itu harus lebih banyak belajar mencari referensi yang benar. Sebab, menurut Roy, jika mereka tidak belajar, justru akan mempermalukan diri sendiri. Kata Roy, wakil presiden bukan lambmang negara, apalagi jika merujuk pada personal Gibran Rakabuming Raka.
"Lucu? Ya Lucu, karena Pusbata dalam keterangannya menyebut bahwa lambang negara yang dimaksud adalah Gibran Rakabuming Raka (GRR) yang sampai saat ini juga belum dilantik menjadi wakil presiden," kata Roy.
"Karena ketentuan mengenai bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C UUD 1945. Detailnya di Pasal 36A UUD 1945 itulah dinyatakan bahwa lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang negara serta Lagu Kebangsaan," jelas Roy Suryo.
Bukan hanya itu, Roy juga menganggap laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan relawan Jokowi itu tindakan lucu. Menurut Roy, legal standing laporan itu tidak jelas.
"Karena seharusnya GRR (yang melapor). Kalau memang dia yang merasa namanya dicemarkan, maka dia sendirilah yang seharusnya melapor dan tidak sok (menyuruh) diwakilkan oleh "tukang lopar-lapor" sekelas Pasbata itu," ucap Roy.
"Lucunya juga, sampai tulisan ini dibuat belum ada satu media pun yang berhasil mendapatkan nomor LP serta rincian pasal-pasal yang dilaporkannya karena konon tidak ditunjukkannya. Maka saya pun saat ini masih merasa belum perlu bersikap selain hanya senyum-senyum saja," Roy menambahkan.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Roy Suryo menyatakan sangat yakin dengan sejumlah bukti digital, bahwa akun Fufufafa yang selama ini menyerang Prabowo Subianto dan sejumlah nama lainnya adalah milik Gibran Rakabuming Raka.Â
"99,99 persen akun Fufufafa adalah milik Wakil Presiden terpilih, Gibran," ujar Roy dalam sebuah podcast.
Relawan Jokowi Polisikan Roy Suryo karena Sebut Akun Fufufafa Milik Gibran
Sebelumnya, relawan Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan berita bohong.
Adapun yang dilaporkan berkaitan pernyataan Roy Suryo yang menyebut pemilik akun Fufufafa 99 persen adalah milik putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Sekretaris Jenderal Pasbata, Sri Kuntoro, mengatakan pernyataan Roy Suryo membuat gaduh dan tak memiliki bukti.Â
"Dalam waktu pergantian presiden dan presiden baru kita sebagai anak bangsa sangat risau. Harusnya Bapak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen," tegas Sri Kuntoro di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
"Tentunya ini kita seharusnya sebagai anak bangsa dan Roy Suryo adalah senior yang baik, memberikan contoh yang baik bukan membuat gaduh," sambungnya.
Sri menuturkan, aduannya ke Polri itu pun diterima sebagai aduan masyarakat dengan melampirkan sejumlah bukti. Namun, dia enggan untuk membeberkan bukti yang dimaksud.
"Untuk bukti ada beberapa, tapi untuk penyampaian di media saya belum bisa menyampaikan. Tapi yang jelas bukti-bukti sudah kita sampaikan," katanya.
Meski demikian, Sri meminta Roy Suryo untuk membuktikan bahwa akun Fufufafa adalah Gibran dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Saya minta dia untuk bisa membuktikan 1x24 jam bukti-bukti apa yang bisa dia sampaikan, sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah, gelisah," kata Sri.
Advertisement
Akun Fufufafa Hina Prabowo dan Keluarganya
Kata Fufufafa viral di tengah masyarakat sejak beberapa pekan terakhir. Viralnya kata Fufufafa merujuk pada akun Kaskus bernama Fufufafa yang diduga milik putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka.
Adalah aksi netizen yang membongkar bahwa Fufufafa adalah akun lawas milik Gibran Rakabuming Raka. Cuitan akun tersebut kerap menyerang Prabowo Subianto dan keluarganya. Diketahui, Prabowo merupakan rival sengit Jokowi saat Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
Sebut Prabowo Tentara Pecatan dan Punya Anak Homo
Salah satu postingan akun Fufufafa yang disorot ialah menyindir Prabowo Subianto dan Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusuo atau biasa disapa Didit Prabowo, anak semata wayangnya hasil pernikahan dengan Titiek Soeharto. Bahkan, sindiran akun itu dinilai sudah masuk kategori menghina. Beberapa di antaranya yakni;
"Istri cerai, Anak homo, Trus mau lebaran sama siapa?" bunyi salah satu cuitan @fufufafa yang di-screenshot netizen dan diunggah kembali di akun X @ARSIPAJA.
"Tentara pecatan, cerai, anak melambai, pendukungnya radikal, partai koalisi gak all out mendukung,"Â tulis akun Fufufafa.
"Kasihan capres yg anaknya designer homo,"Â tulis akun Fufufafa.
Akun Fufufafa sendiri saat ini tidak lagi ada, diduga sudah dihapus. Namun, tangkapan layar akun itu masih berseliweran, terutama kata-kata yang menyerang Prabowo, keluarga dan para pendukungnya saat Pilpres 2014 dan 2019.