Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPAN) mendorong Dewan Pengawas KPK memeriksa pimpinan KPK Alexander Marwata yang diduga melanggar etik karena memiliki relasi dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Koordinator AMHIPAN, Reza, menilai ada kejanggalan dari pengungkapan kasus harta tak wajar milik Eko dimana kasus tersebut dipimpin oleh Alex Marwata.
Baca Juga
Dia menilai Eko yang tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka karena harta tak wajar dan penanganan kasus yang terlalu berlarut-larut karena adaya konflik kepentingan.
Advertisement
“Kami mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera proses hukum dan mengadili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Reza dalam keterangan pers, Senin (30/9/2024).
Selain tuntutan kepada Dewas KPK untuk mengadili Alex, AMHIPAN juga meminta kepada Polda Metro Jaya untuk memeriksa salah satu pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.
“Kami meminta Polda Metro Jaya untuk berani memanggil dan memeriksa Wakil Ketua KPK Sdr. Alexander Marwata yang telah melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto,” ungkap Reza.
“Mengingat pihak Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto. Kami juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera memanggil pihak-pihak yang melakukan koordinasi kepada Eko Darmanto demi tegaknya hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Sebagai informasi, Eko Darmanto merupakan Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Ia dicopot dari jabatannya oleh Ditjen Bea Cukai usai sempat viral di media sosial karena gaya hidup mewah yang tersebar di internet tak sama dengan laporan yang terdaftar di LHKPN.
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, KPK: Pasti Ditindaklanjuti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan laporan Forum Mahasiswa Peduli Hukum ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pasti akan ditindaklanjuti.
Alex dilaporkan Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum berkaitan dengan dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi. Untuk ditentukan statusnya apakah cukup bukti dilanjutkan ke tingkat Penyelidikan, atau masih dibutuhkan dokumen tambahan lagi dari pelapor," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/9/2024) seperti dilansir Antara.
Namun, Tessa mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai informasi mengenai laporan tersebut saat ini berada di tahap apa. Setiap laporan yang diterima KPK akan dirahasiakan detail-nya sebagai bentuk perlindungan kepada pelapor.
"Saya tidak memiliki akses informasi ke setiap pelaporan yang masuk, karena bersifat rahasia," ujarnya.
Advertisement