Soal Pembubaran Paksa Diskusi, Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Aksi Premanisme

Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah orang dan juga telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka kasus pembubaran diskusi kebangsaan tersebut.

oleh Tim News diperbarui 01 Okt 2024, 01:21 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2024, 01:21 WIB
Kapolri Listyo Sigit raker dengan komisi III DPR. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar
Kapolri Listyo Sigit raker dengan komisi III DPR. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengecam keras adanya tindakan kekerasan terkait perusakan dan pembubaran diskusi kebangsaan 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Kejadian ini diketahui terjadi pada Sabtu (28/9).

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengintruksikan kepada jajarannya untuk dapat menindaktegas terhadap aksi yang dianggap premanisme.

"Dalam hal ini, Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

"Dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun," sambungnya.

Oleh karenanya, Polda Metro Jaya pun langsung mengamankan sejumlah orang dan juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas perkara tersebut.

"Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat," tegasnya.

"Karena kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang diakui secara Universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat," pungkasnya.

Polda Metro Jaya mengungkap peran lima orang yang terindikasi sebagai pelaku pembubaran dan perusakan diskusi diskusi kebangsaan 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

"Kelima orang yang kami tangkap adalah FEK, GW, JJ, LW dan MDM," kata Wakapolda Metro Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy di Jakarta, Minggu (29/9).

 

Peran Pelaku Pembubaran

Dia mengatakan, pria berinisial FEK ini berperan sebagai koordinator lapangan aksi. Sementara GW orang yang masuk ke dalam ruangan seminar melakukan aksi perusakan.

Kemudian pelaku JJ juga berperan masuk ke dalam untuk membubarkan sampai melakukan perusakan dengan mencabut baliho-baliho yang ada di dalam.

Pria keempat LW juga melakukan perusakan dan membubarkan acara yang ada di dalam.Terakhir, pelaku MDM, hampir sama yaitu membubarkan dan melakukan perusakan yang ada di dalam gedung.

"Lima orang ini sudah kami tangkap dan kami akan mencari pelaku lain yang terlibat aksi perusakan, penganiayaan ini," kata dia, dikutip dari Antara.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya