Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan teror yang menimpa wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana atau biasa disapa Cica.
Kantor media Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kiriman itu dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Baca Juga
"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujar enderal Pol. Listyo Sigit di Medan, Sabtu malam (22/3/2025) dilansir Antara.
Advertisement
Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.
"Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers)," kata Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Ninik menambahkan, tidak ada pembenaran dalam teror atau intimidasi bentuk apa pun terhadap jurnalis atau wartawan juga perusahaan pers yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.
"Jurnalis/wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap jurnalis/wartawan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia. Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki," tegas Ninik.
Ninik menyarankan, jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut," dia menandasi.
Baca juga Wartawan Tempo Diteror Kepala Babi, Kepala PCO Hasan Nasbi: Dimasak Saja
Wartawan Tempo Diteror Kepala Babi, YLBHI: Ancaman Bagi Demokrasi Indonesia
Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, teror kepala babi terhadap wartawan Tempo bukan hanya ancaman bagi media itu sendiri.
"Tetapi ini adalah ancaman bagi kepentingan masyarakat, kepentingan publik yang berhak atas informasi. Dan yang kedua ini serius sebagai ancaman bagi demokrasi di Indonesia," kata Arif kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
"Karena kita paham bahwa pers adalah pilar demokrasi, pilar kedaulatan rakyat, yang selama ini ada di garda terdepan untuk memberikan informasi dan memberikan penjelasan kepada publik terkait berbagai kebijakan, berbagai keputusan yang diambil oleh pemerintah maupun legislasi," sambungnya.
Ia pun memberikan contoh informasi yang diberikan kepada publik yaitu seperti pengambilan keputusan atau pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI pada Kamis, 20 Maret 2025.
"Tidak ada teman-teman jurnalis, masyarakat tidak tahu ada proses penyusunan legislasi yang kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan ini melanggar prinsip demokrasi dan partisipasi bermakna," ujar Arif.
Kemudian, terkait pelaporan yang dilakukannya ini di Bareskrim Polri, bukan ke Polda ataupun Polres terdekat, Arif beralasan, agar bisa disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kita ingin Pak Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap laporan yang diberikan oleh kawan-kawan Tempo. Ini bukan kasus yang pertama. Teror, ancaman, intimidasi, bahkan pembunuhan sudah terjadi. Seperti halnya yang terjadi di Sumatera yang menimpa jurnalis," ungkapnya.
"Kita berharap kepolisian serius untuk menindaklanjuti laporan ini segera ungkap secara terang kasus ini dan tangkap pelakunya," tambahnya.
Selain itu, ia pun juga meminta kepada orang nomor satu Korps Bhayangkara untuk serius menangani laporan tersebut sesuai dengan slogan Presisi yaitu polisi yang prediktif, responsibiltas, transparan dan berkeadilan.
"Karena kalau ini kemudian dibiarkan, ini kemudian akan melebar dan kemudian akan berulang kembali, ini yang tidak kami harapkan. Sudah ada laporan terkait dengan dugaan tindak pidana terhadap jurnalis ancaman teror," ucapnya.
"Dan kekerasan terhadap jurnalis yang jumlahnya sudah mencapai 16-an laporan ke kepolisian dalam setahun terakhir belum ada yang kemudian ditindaklanjuti," sambungnya.
Advertisement
Kronologi Teror Kepala Babi terhadap Wartawan Tempo
Jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana atau yang akrab disapa Cica, menjadi korban teror dari orang tak dikenal. Ia menerima kiriman kepala babi dalam sebuah kotak kardus yang dikirim melalui satuan keamanan kantor pada Kamis (19/3) dan baru diterimanya keesokan harinya.
"Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor," ujar Wakil Pimpinan Redaksi Tempo.co, Bagja Hidayat, Kamis (20/3/2025).
Saat Hussein membuka bagian atas kotak, ia langsung mencium bau busuk dan melihat potongan kepala babi di dalamnya. Setelah kotak dibuka sepenuhnya, kepala babi itu terlihat dengan kedua telinganya yang terpotong.
"Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang di sana kepala babi. Kedua telinganya terpotong," kata Bagja.
Bagja menduga teror ini berkaitan dengan siaran yang diikuti Cica terkait banjir di Jakarta, Bekasi, dan Bogor yang disiarkan melalui kanal YouTube Tempo berjudul "Bocor Alus".
Ia menegaskan bahwa insiden ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers. "Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini," tegasnya.
