Survei Indikator: Kejaksaan Jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik

Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Rizka Halida mengatakan, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di angka 69 persen.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Okt 2024, 16:02 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2024, 13:52 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Indikator Politik Indonesia kembali merilis hasil survei bertajuk "Evaluasi Publik Terhadap 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo" pada Jumat (4/10/2024). Dari survei itu, Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik.

Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Rizka Halida mengatakan, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di angka 69 persen. Angka tersebut menempatkan Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik.

"Kejaksaan agung di bawah Kejaksaan Agung 69 persen. Dalam urutan kepercayaan terhadap lembaga negara, Kejaksaan berada di posisi ketiga, berada di belakang TNI dan presiden," kata Rizka saat saat memaparkan hasil survei bertajuk 'Evaluasi Publik Terhadap 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo', secara virtual Jumat (4/10/2024).

Adapun lembaga penegak hukum lain yakni Polri mengantongi tingkat kepercayaan publik sebesar 67 persen. Sedangkan tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai 61 persen.

"KPK ini juga jadi catatan penting, karena pernah menjadi lembaga yang kepercayaannya paling tinggi sekali, di antaranya lembaga penegak hukum yang lain. Tapi sekarang KPK turun di bawah, hanya menyisakan 61 persen yang percaya," ungkap Rizka.

Adapun survei Indikator dilakukan pada 22-29 September 2024 dengan melibatkan 3.400 responden di 11 provinsi. Sedangkan tingkat kepercayaan survei tersebut mencapai 95 persen.

Sebelumnya, saat menghadiri Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024 di Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI, Jakarta, 22 Juli lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dalam lima tahun belakangan, kinerja Korps Adhyaksa menunjukkan tren positif.

"Dalam kurun 5 tahun belakangan ini pula Kejaksaan mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh publik," kata Burhanuddin.

Burhanuddin berharap, kejaksaan bisa menjawab harapan masyarakat luas dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kejaksaan juga mampu melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan tanpa pandang bulu namun dengan tetap menjaga sisi humanis.

"Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan kerja cerdas kita bersama, dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kita. Tidak pernah ada sesuatu prestasi atau keberhasilan yang dicapai tanpa perjuangan dan tantangan," tambah Burhanuddin.


Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Sita Rp450 Miliar dari PT Asset Pacific

Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Sita Rp450 Miliar dari Tersangka Korporasi Asset Pacific
Kejagung menyita uang tunai Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific terkait kasus TPPU mafia minyak goreng. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang merupakan bagian dari Duta Palma Grup. Total sebanyak Rp 450 miliar disita dan ditampilkan dalam bentuk uang tunai.

"Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Menurut Qohar, penyitaan kali ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus terpidana Bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

"Bahwa ada lima perusahaan, lima PT yang masih dalam Grup Duta Palma melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit yang diduga dengan cara melawan hukum. Terhadap lima perusahaan tersebut, uang hasil yang diperoleh ada yang diteruskan, ditempatkan, disamarkan, dialihkan kelada PT Darmex Plantations," jelas dia.

Kemudian, PT Darmex Plantation mengalihkan uang tersebut ke Surya Darmadi dan PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

"Di mana PT tersebut adalah holding di bidang properti, di antaranya uang Rp450 miliar yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," Qohar menandaskan.

Diketahui, lima tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucuian uang di kasus mafia minyak goreng ini adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kemudian dua tersangka korporasi untuk tindak pidana pencucian uang yakni PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya