Mengenal Tugas dan Wewenang MPR

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2024-2029 telah resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Simak tugas dan wewenang MPR.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Okt 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2024, 12:00 WIB
Pelantikan anggota DPR, MPR dan DPD
Sejumlah anggota DPR, MPR dan DPD periode 2014-2019 mengikuti Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10) (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2024-2029 telah resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (3/10/2024).

Seperti diketahui, Ketua MPR RI kali ini dijabat oleh Ahmad Muzani, ia merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra. Sedangkan 8 wakilnya masing-masing adalah Bambang Wuryanto dari Fraksi PDIP, Kahar Muzakir dari Fraksi Golkar, Lestari Moerdijat dari Fraksi NasDem, Rusdi Kirana dari Fraksi PKB, Hidayat Nur Wahid dari Fraksi PKS, Eddy Soeparno dari Fraksi PAN, Edhie Baskoro Yudhoyono dari Fraksi Partai Demokrat, dan Abcandra Muhammad Akbar Supratman dari Kelompok DPD.

Lalu apa saja tugas dan wewenang MPR? Berikut ulasannya.

Dikutip dari laman mpr.go.id, MPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara. MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota MPR adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum.

Wewenang dan tugas MPR tertuang dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 20l9 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam aturan tersebut, MPR memiliki wewenang sebagai berikut.

  1. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
  3. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  4. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
  6. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

MPR memiliki tugas sebagai berikut.

  1. memasyarakatkan ketetapan MPR;
  2. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
  4. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya