Polisi Akan Panggil Olla Ramlan sebagai Saksi Pelapor Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polisi akan memanggil artis Olla Ramlan sebagai saksi pelapor untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Okt 2024, 14:44 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2024, 14:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memanggil artis Olla Ramlan sebagai saksi pelapor untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya. Olla Ramlan melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober 2024.

"Tentunya pasti (dipanggil) nanti pelapor kadang bisa saja pelapor itu bukan korban tapi dalam hal ini pelapor adalah korban, itu dimintai keterangan, nanti pelapor menunjukkan beberapa bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Ade Ary menerangkan, Olla Ramlan turut melampirkan beberapa bukti untuk memperkuat laporannya. Adapun, bukti itu terkait dengan tangkapan layar akun-akun media sosial yang diduga telah mencemarkan nama baik Olla Ramlan.

"Kemarin, saat membuat laporan, saudari OR itu telah menunjukkan screen capture ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan," ucap dia.

Ade Ary menerangkan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut. Dalam hal ini, memeriksa pelapor dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor.

"Itu tahapan," ucap dia.

 

Sangkaan Pasal

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Dalam kasus ini, pemilik akun disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1/2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Juncto Pasal 45A ayat (4) Dan atan Pasal 311 KUHP.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak saat menggunakan media sosial. Dia mengatakan jangan memposting sesuatu yang melanggar hukum.

"Ini hati-hati kita jangan asal repost, share, apalagi nanti ada pihak yang merasa di rugikan, apalagi kita secara sadar dan tahu bahwa yang kita posting itu mungkin tidak benar. Karena beberapa kali kami menerima laporan tentang hal ini yang tentunya masih akan didalami ya," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya