Lantara mengeroyok brigadir polisi, siswa kelas VIII SMP di Jakarta Timur diciduk jajaran Polsek Jatinegara, Selasa (30/4/2013). BA (17) mengeroyok Brigadir Andi Ahmad Zulkifli saat sedang terjadi tawuran di kawasan Prumpung, Jakarta Timur.
"Anggota kami melerai tawuran. Mereka bukannya mundur malah menyerang dan melakukan penganiayaan," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Suminto saat ditemui di Mapolsektro Jatinegara, Selasa (30/4/2013).
Suminto menambahkan, saat menganiaya anggotanya, BA melakukan penganiayaan bersama 2 rekannya yang juga terlibat dalam tawuran, yaitu K (15) dan D (16). Ketiganya melakukan pengeroyokan menggunakan berbagai senjata.
"BA menggunakan bambu, D menggunakan stik golf, sedangkan K menggunakan kayu yang ujungnya diikatkan dengan senjata tajam," ucapnya.
Beruntung, penganiayaan tidak berlangsung lama karena mobil patroli Polsek Jatinegara segera datang. Ketiganya kabur, sementara Brigadir Andi dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan luka sobek pada tangan kirinya.
BA saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsektro Jatinegara. Sementara, dua tersangka lain masih dalam pengejaran petugas. Para tersangka diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Mut)
"Anggota kami melerai tawuran. Mereka bukannya mundur malah menyerang dan melakukan penganiayaan," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Suminto saat ditemui di Mapolsektro Jatinegara, Selasa (30/4/2013).
Suminto menambahkan, saat menganiaya anggotanya, BA melakukan penganiayaan bersama 2 rekannya yang juga terlibat dalam tawuran, yaitu K (15) dan D (16). Ketiganya melakukan pengeroyokan menggunakan berbagai senjata.
"BA menggunakan bambu, D menggunakan stik golf, sedangkan K menggunakan kayu yang ujungnya diikatkan dengan senjata tajam," ucapnya.
Beruntung, penganiayaan tidak berlangsung lama karena mobil patroli Polsek Jatinegara segera datang. Ketiganya kabur, sementara Brigadir Andi dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan luka sobek pada tangan kirinya.
BA saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsektro Jatinegara. Sementara, dua tersangka lain masih dalam pengejaran petugas. Para tersangka diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Mut)