Komisi Informasi Pusat Luncurkan IKIP 2024, Perkuat Upaya Keterbukaan Informasi Publik

Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak dasar semua masyarakat yang dijamin undang-undang.

oleh Hisyam Adyatma diperbarui 17 Okt 2024, 16:01 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2024, 16:01 WIB
Launching atau Peluncuran Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2024 di Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis (17/10/2024).
Launching atau Peluncuran Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2024 di Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis (17/10/2024). (Liputan6.com/Hisyam Adyatma)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar Launching Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2024 di Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis (17/10/2024).

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sendiri merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi dan nasional.

Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak dasar semua masyarakat yang dijamin undang-undang.

“Keterbukaan informasi ini kan hak dasar bagi semua orang. Seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, ketahanan air, sama saja ketahanan informasi itu juga penting. Dan orang tidak akan merasakan nanti pada saatnya, nanti kalau sudah panas, lingkungan itu sudah panas baru merasakan,” ujar Donny.

Berdasarkan hasil paparan terbaru, keterbukaan informasi publik di Indonesia pada tahun 2024 tercatat berada pada kategori sedang, dengan skor 75,65. Beberapa kendala utama yang mempengaruhi capaian ini adalah belum terbentuknya instrumen penting, seperti perlindungan hukum bagi whistleblower yang hanya mencapai skor 65,88, dukungan anggaran sebesar 69,37, serta transparansi yang berada di angka 72,18.

Selain itu, komitmen pemerintah daerah dalam menerbitkan regulasi baru yang menjamin hak akses informasi masih terbatas. Hal ini turut berkontribusi pada penurunan dimensi hukum di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota, yang memperlambat upaya peningkatan keterbukaan informasi publik di tingkat lokal.

 

11 Provinsi Capai Kategori Terbaik

Donny mengungkapkan, meskipun beberapa provinsi telah menunjukkan kemajuan signifikan, hanya 11 provinsi yang berhasil mencapai kategori baik, yakni Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, dan Kalimantan Selatan. Sementara, terdapat 2 Provinsi yang berada pada kategori buruk, yakni Maluku dan Papua Barat.

Berdasarkan hasil tersebut, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik sekaligus pengampu Program Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 Gede Narayana, mengisyaratkan langkah konkret yang akan diambil untuk meningkatkan keterbukaan di daerah-daerah yang masih rendah.

“Mungkin setelah ini setelah hasil release daripada hasil indeks, kami akan mengunjungi daerah tersebut. Berbekal pada temuan yang ada kami akan komunikasi koordinasi terhadap seluruh stakeholder yang ada di Pemda tersebut,” ujar Gede.

“Misalkan Pemda X ya kita mengadakan koordinasi komunikasi dengan Pemda tersebut dan dengan stakeholder yang ada lah,” tambahnya.

 

Keluarkan Rekomendasi

Menindaklanjuti hasil IKIP 2024, Komisi Informasi Pusat mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting yang ditujukan kepada lembaga-lembaga terkait. Rekomendasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di Indonesia dan menjadi acuan dalam kebijakan strategis di tingkat nasional.

“Kami juga ingin apa yang kami rekomendasikan itu tolong dilihat. Rekomendasi keterbukaan informasi publik yang kami sampaikan, baik kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Wakil Presiden, kepada DPR RI, dan sebagainya, itu adalah hasil yang sudah kami laksanakan selama ini,” pungkas Donny.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya