Kejagung Dalami Uang Suap Rp5 Miliar untuk Hakim MA Terkait Kasasi Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami temuan uang Rp5 miliar yang dimaksudkan untuk suap putusan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Okt 2024, 23:03 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2024, 23:03 WIB
Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Sebelumnya Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami temuan uang Rp5 miliar yang dimaksudkan untuk suap putusan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA). Tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim MA.

“Tidak menutup kemungkinan. Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Menurutnya, uang Rp5 miliar itu masih ada di tangan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) selaku perantara suap. Sementara vonis kasasi Ronald Tannur telah diputus dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Ternyata uang itu masih di amplop, masih di rumah si ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini tadi sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat, untuk apa, untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas,” jelas dia.

Adapun tiga hakim agung yang rencananya disuap adalah berinisial S, A, dan S. Hal itu diketahui dari temuan catatan saat penggeledahan, yang dibuat oleh Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur dan Zarof Ricar.

“LR kepada ZR supaya uang ini nanti diarahkan, disampaikan ke sana. Tapi uangnya belum ke sana. Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim, memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana. Tetapi sekarang ini baru kita dalami,” Qohar menandaskan.

 

Tangkap Eks Petinggi MA

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat menyampaikan keterangan terkait penangkapan sekaligus penahanan tiga tersangka Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam. Hal itu berdasarkan hasil pengembangan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana enggan menjelaskan perihal penangkapan tersangka baru di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Namun, dia membenarkan adanya pemeriksaan sosok yang dimaksud.

“Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta. Saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa, apalagi status yang bersangkutan,” tutur Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).

Ketut juga membenarkan maksud dan tujuan dari pemeriksaan itu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memang terkait kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

“Ya benar,” kata dia.

3 Hakim Ditangkap

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah uang tunai, baik dalam bentuk rupiah hingga mata uang asing.

Salah satu gepokan pecahan 100 dolar Amerika Serikat atau USD yang diamankan, telah disertakan keterangan untuk langkah hukum Kasasi. Terkait hal tersebut, Kejagung menegaskan seluruh barang bukti akan didalami penyidik.

“Semua barang bukti yang ada akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).

Dugaan adanya ketidakberesan dalam amar putusan Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan perlahan-lahan terkuak. Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi.

Ditemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut. Total, ada tiga hakim sebagai penerima suap dan satu orang pengacara sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Infografis Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas hingga Putusan MA. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas hingga Putusan MA. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya