Ini Peran Oknum Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online

Polisi telah menangkap 11 orang yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus judi online. Mirisnya, 10 orang diantaranya merupakan oknum pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Nov 2024, 15:05 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2024, 15:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menangkap 11 orang yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus judi online. Mirisnya, 10 orang diantaranya merupakan oknum pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Polisi kemudian mengungkap peran para oknum dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa oknum yang diberikan kewenangan untuk memblokir malah menyalahgunakan hal tersebut.

"Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ade Ary mengatakan, Polda Metro Jaya berkomitmen memberantas judi online. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi punya kewenangan untuk menutup situs-situs yang bermuatan judi online.

Namun, oleh 10 orang oknum pegawai dan staf ahli di Komdigi justru ada yang lolos proses blokir, sehingga tetap bisa beroperasi.

Hal itu, kata Ade Ary karena pemilik situs judi online menyetorkan sejumlah uang kepada para tersangka.

Ade Ary belum membeberkan secara gamblang uang yang diterima oleh oknum tersebut.

"Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup/memblokir ribuan website judi online, tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi," tandas dia.

Diberi Upah

Polisi menangkap dan menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online. Terungkap fakta, mereka mengamankan 1.000 situs judi online agar tidak terkena blokir dari pemerintah.

Hal itu diungkap oleh seorang tersangka yang merupakan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dia dihadirkan pada saat proses penggeledahan di sebuah ruko Grand Galaxy, Jalan Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/11/2024).

"Dibina (1.000). Dijagain Pak, supaya enggak keblokir," kata pelaku ketika ditanyai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Para pengelola mengaku membayar delapan orang yang bertugas sebagai operator untuk mengawasi situs-situs judi online tersebut. Mereka diberi upah Rp 5 juta per-bulan.

"Kalau operatornya 8, yang urus link judi online. Saya sendiri pak (yang gaji) Rp5 juta pak (per-bulan)," ujar dia.

 

Mendata Situs

Pelaku mengatakan, bekerja dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Tugasnya yakni mendata situs-situs yang mengandung muatan judi online. Namun, tak seluruh situs ditindak.

Misalnya ditemukan 5.000 situs judi online, oknum pegawai Komdigi ini hanya memblokir 4.000 situs. Sisanya dibina atau dijaga supaya tidak terkena blokir.

"Dari 5.000 itu tergantung pak, karena ada yang bisa masuk ada yang enggak. Biasanya 4.000 (blokir) pak, 1.000 sisanya dibina pak," ujar dia.

Pelaku mengaku aksinya membina situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan kantor. Dia menjalani bisnis ini atas kemauan sendiri. "Tidak ada pak. Betul (ide sendiri)," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya