Tangkap DPO Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Sita Uang dan Aset Senilai Rp16 Miliar

Ade Ary menerangkan, A alias M sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Polisi kemudian menemukan keberadaanya di Apartemen Patraland Amarta, Ngaglik, Kabupaten Sleman

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Nov 2024, 15:45 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2024, 15:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap satu DPO inisial A alias M terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sejumlah aset dan uang tunai senilai Rp 16 Miliyar disita.

"Penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset dari tersangka, senilai kurang lebih 16 miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Ade Ary menerangkan, A alias M sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Polisi kemudian menemukan keberadaanya di Apartemen Patraland Amarta, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Inisialnya A alias M. Ya, itu sudah berhasil diamankan. Kemudian dari tersangka A alias M ini, dan istrinya saudari D yang sebelumnya juga sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, dengan tertangkap A alias M maka jumlah tersangka yang diamankan pun bertambah. Dia menyebut, hingga kini ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sehingga sampai dengan saat ini, dalam penanganan kasus perjudian online ini, sudah ditangkap 23 orang tersangka," ucap dia.

 

10 Oknum Pegawai Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Adapun, 10 orang diantaranya oknum pegawai Kementerian Komdigi. Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Adapun, peran mereka adalah membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir.

Total, 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan sebagai tersangka.

Faktanya, ada satu orang yang punya peran penting dalam kasus ini. Dia adalah AK yang punya kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Padahal, AK tidak lulus seleksi CPNS tapi malah dipekerjakan sebagai tim pemblokiran di Komdigi.

Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya