Yusril: Pemerintah Tidak Akan Tarik RUU Perampasan Aset dari DPR

Yusril menyatakan akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset, serta peraturan perundang-undangan yang membutuhkan perubahan atau penggantian, terutama untuk penegakan hukum.

oleh Muhammad Ali diperbarui 08 Nov 2024, 06:47 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2024, 06:47 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku belum dapat membayangkan sikap apa yang akan diambil Pengadilan Tinggi perihal perkara putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima menunda Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan kini menunggu penjadwalan pembahasan RUU tersebut.

"Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik," ujar Yusril saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis 7 November 2024.

Sebagai Menko Kumham Imipas, Yusril menyatakan akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset, serta peraturan perundang-undangan yang membutuhkan perubahan atau penggantian, terutama untuk penegakan hukum.

"Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," tambahnya yang dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan yang sama, Yusril bersama pimpinan KPK juga membahas keluhan warga negara asing terkait pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang dianggap rumit. Proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja sebelum dapat mengurus visa bekerja dari Imigrasi.

Yusril menekankan perlunya peningkatan layanan digital atau online untuk mempermudah proses tersebut. Jika perlu adanya pelayanan satu pintu dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online, agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa.

 

 

Kunjungan KPK ke Menko Kumham Imipas

Yusril
Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Kunjungan pimpinan KPK, yang dipimpin oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango, juga bertujuan untuk bersilaturahmi dan mengucapkan selamat atas pelantikan Yusril sebagai Menko Kumham Imipas. Turut hadir dalam kunjungan tersebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, serta beberapa pejabat dari Kemenko Kumham Imipas.

 

Infografis

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya