Digugat Lantaran Tak Kunjung Rampungkan Kasus Firli Bahuri, Begini Respons Polda Metro Jaya

Sudah hampir setahun Firli telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun tidak ada perkembangan signifikan.

oleh Tim News diperbarui 20 Nov 2024, 14:20 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2024, 14:17 WIB
Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya angkat bicara saat pengusutan kasus korupsi eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digugat oleh Koalisi Masyarakat Anti virus Korupsi (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakkan Hukum (LP3HI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kalau proses penyidikannya hingga saat ini masih terus berlangsung.

"Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progressnya sangat baik," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).

Walaupun kasus tersebut sudah hampir setahun semenjak Firli telah ditetapkan menjadi tersangka, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak ada perkembangan yang signifikan. Bahkan berkas perkaranya juga hanya mondar-mandir saja antara penyidik kepolisian dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Namun demikian, Ade masih kukuh setelah berkas tersebut sempat dikembalikan ke Polda Metro dari Kejati saat ini sedang disempurnakan.

"Tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta. Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,"

Ade juga kemudian menegaskan dalam penyidikan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tidak ada intervensi dari pihak manapun hingga tuntas.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan merespon perihal gugatan tersebut. Ia mempersilahkan bagi masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum dari penyidikan kasus mantan ketua KPK itu.

"Kejati DKI menghormati hak konstitusional warag atau lembaga masyarakat baik melakukan gugatan sebagaimana gugatan a quo oleh LP3HI dan MAKI," ucap Syahron.

Ketika ditanya apakah ada perkembangan setelah Kejati DKI menyatakan berkas perkara Firli belum lengkap dan dikembalikan (P19), Syahron mengaku belum ada perkembangan dan saat ini masih berlangsung.

"Perlu kami tegaskan, bahwa penanganan perkara a quo sedang berlangsung sampai saat ini yaitu tahap prapenuntutan," tutup Syahron.

 

Gugatan Terigester di PN Jakarta Selatan

Firli Bahuri
Beberapa anggota kepolisian mendampingi mantan Kapolda Sumatera Selatan itu hingga masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam doff. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam gugatan yang dilayangkan oleh MAKI dan LP3HI perihal penanganan kasus dugaan korupsi oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang hingga saat ini tidak kunjung kelar.

Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL

"Sah atau tidaknya penghentian penyidikan," tulis keterangan perkara di SIPP PN Jaksel yang dikutip, Selasa (19/11).

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya