Liputan6.com, Jakarta - Menteri Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 8,8 juta orang, yang mayoritas merupakan kalangan menengah bawah. Dari jumlah itu, dia mengungkapkan ada 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun yang menjadi pemain judi online.
Advertisement
Baca Juga
"Jumlah pemainnya diperkirakan sekitar 8,8 juta masyarakat Indonesia, yang mayoritas berasal dari kelas menengah ke bawah. 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pekerja swasta yang bermain judi online. 80.000 pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun," jelas Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Advertisement
Menurut dia, jumlah ini dapat terus bertambah apabila tak dilakukan upaya-upaya masif dalam memberantas judi online. Terlebih, judi online dapat membuat pemainnya merasa kecanduan setelah berhasil memenangkan permainan.
"Masifnya jumlah judi online ini dapat dipahami karena, menurut pakar cyber security, (judi online) itu dapat mendapatkan hormon endorphin yang membuat pemainnya merasakan perasaan senang dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu judi online ini," tuturnya.
"Padahal, kemenangan itu telah diatur oleh operator-operator judi online agar deposit dananya semakin besar. Ketika deposit sudah besar, pemain dipastikan akan kalah dan kehilangan uangnya," sambung Budi.
Budi menyebut judi online seperti wabah dan penyakit menular yang menjangkit semua kalangan, baik anak-anak maupun orang tua. Budi menyampaikan pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum, memotong dan memblokir situs-situs judi online.
"Termasuk menelusuri dan memblokir aliran dana serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan judi online," ujar Budi.
Dia mengatakan apabila dari sisi teknis, proses identifikasi dan pemblokiran situs-situs judi online memang mudah. Namun, Budi menyampaikan banyak operator judi online yang melakukan segala cara agar situs dapat kembali beroperasi.
"Hasil evaluasi kita, banyak operator yang melakukan domain switching atau penggantian nama domain yang sudah diblokir tersebut sehingga selanjutnya langkah pemblokiran akan kita lakukan dengan lebih agresif," pungkasnya.
Bekerja Sama dengan Platform Teknologi
Untuk itu, pemerintah akan bekerja sama dengan platform-platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis. Selain itu, upaya penegakan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online akan terus dilakukan.
"Kita akan upayakan koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan," ujar Budi.
Terakhir, pemerintah akan memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya dan akibat judi online. Budi menuturkan pemerintah juga akan melakukan penguatan keamanan website milik pemerintah, termasuk pemda dan lembaga pendidikan.
"Kedua, melakukan akselerasi penuntasan pemulihan atau recovery terhadap pusat data nasional sementara atau PDNS untuk mendukung publik berbasis digital sebagaimana arahan Bapak Presiden," pungkas Budi.
Advertisement