Liputan6.com, Jakarta Polisi akhirnya menetapkan sopir truk tronton berinisial AZ menjadi tersangka atas kecelakaan di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (26/11/2024). Akibat kecelakaan itu, dua orang dinyatakan meninggal dunia.
Dua korban meninggal dunia itu bernama Aliyanto, warga Depok, Jawa Barat, dan Ariyadi, warga Jakarta Timur. Korban meninggal dunia di RS Pelni dengan kondisi luka pada kepala dan kaki.
Advertisement
Baca Juga
"Berdasarkan pada BAP saksi, kronologi kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat kecelakaan, maka statusnya menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Advertisement
Ruslani menyebut sopir truk tersebut telah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan. "Kita tahan untuk 20 hari ke depan," sujar Ojo.
AZ juga sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan pasca-kecelakaan. Ia mengaku mengalami microsleep saat berkendara.
"Iya (microsleep). Tahu-tahu saat sedang mengemudi, tertidur gitu," ungkap Ruslani.
Kepada polisi, sopir truk tronton tersebut mengaku baru beristirahat pada pukul 03.00 WIB dan berangkat pukul 05.00 WIB. Truk tronton yang mengangkut barang bawaan berupa kardus itu rencananya akan diantar ke daerah Tangerang dari Cikarang.
Pada saat kecelakaan, lampu lalu lintas di arah DPR menuju Slipi menunjukkan lampu merah, sementara arus dari Palmerah menuju Petamburan berada pada lampu hijau.
Baca juga 6 Fakta Terbaru Kecelakaan Slipi Tewaskan Satu Orang, Supir Tronton Mengantuk
Sopir Truk Menyesal
Setelah mengalami kecelakaan, AZ mengaku menyesal tidak bisa menjaga kondisi tubuh. Akibat perbuatannya itu dua orang dinyatakan meninggal dunia.
"Dia menyadari bahwa itu sebuah kecelakaan, dia tidak hati hati. Kemudian dia berjanji untuk kooperatif. Dia panggil keluarganya, dia lapor kepada perusahaan, dan dia sempat stres juga, 'duh kok saya kecelakaan, saya tidak hati-hati'," cerita Ruslani.
Ruslani juga menambahkan, AZ dengan sengaja melintas di luar jam operasional kendaraan berat dengan alasan agar biaya operasional pengantaran barang lebih murah.
"Kesepakatan yang kita buat aturan bahwa kendaraan tidak boleh lewat dari jam 6, sopir-sopir sudah pada tahu. Mungkin mencari jalan terpendek waktu terpendek biaya termurah kan dengan cara motong jalan," ungkap Ruslani.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement