Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp91,3 triliun untuk mengentaskan seluruh program prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Salah satu program prioritas itu ialah sekolah gratis, baik negeri maupun swasta. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, untuk program sekolah gratis telah dianggarkan dana sebesar Rp2,3 trilun.
Menurutnya karena dana sudah dianggarkan, maka diperlukan sebuah regulasi mengenai pelaksanaan sekolah gratis. Khoirudib bilang, pembahasan soal regulasi ini lah yang bakal memakan waktu.
Advertisement
“Yang perlu waktu adalah persiapan regulasinya. Dananya sudah siap, dan kita sudah sepakat sesama eksekutif juga nggak ada masalah,” kata Khoirudin dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (29/11/2024).
Dasar Hukum
Khoirudin menilai, Peraturan Daerah atau Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan harus direvisi. Sehingga, kata Khoirudin aturan mengenai program sekolah swasta gratis memilikI dasar hukum yang kuat.
“Mudah mudahan regulasinya bisa cepat selesai, sehingga Juli besok bisa dilaksanakan,” ucap Khoirudin.
Advertisement
KJP Lanjut
Selain itu, Khoirudin memastikan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) tetap berlanjut. Hanya saja, komponen yang ada hanya mengakomodir tambahan biaya sekolah seperti seragam sekolah, sepatu, topi, dan peralatan sekolah lainnya.
“Sebenarnya komponen KJP itu untuk biaya sekolah. Sekarang sekolahnya udah gratis. Jadi KJP ada hanya untuk beli sepatu, kaos kaki, celana, baju, topi, dasi dan perlengkapan sekolah lainnya,” kata dia.