5 Fakta Terkini Usai OTT KPK Terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, Ditetapkan Jadi Tersangka

Usai melakukan OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

oleh Devira PrastiwiFenicia Effendi diperbarui 06 Des 2024, 14:40 WIB
Diterbitkan 06 Des 2024, 14:40 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa (RM).
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa (RM). (Dok. Pemkot Pekanbaru)

Liputan6.com, Jakarta - Usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Desember 2024.

Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

Nurul Ghufron kemudian menyebut, pihaknya menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dalam OTT terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, pada Senin malam 4 Desember 2024.

"KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," papar dia.

Ghufron menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari beberapa lokasi berbeda selama OTT di Pekanbaru, Riau. Pertama, uang sebesar Rp1 miliar ditemukan saat penangkapan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK), di wilayah Pekanbaru.

Selanjutnya, Rp1,39 miliar disita dari Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru ketika Risnandar ditangkap. Selain itu, penyidik KPK menemukan Rp2 miliar di rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

KPK pun membeberkan kronologi penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) beserta sejumlah pejabat lainnya terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran.

Nurul Ghufron menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 16.00 WIB. Saat itu, KPK menerima informasi bahwa Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK), hendak menghancurkan bukti transfer sebesar Rp300 juta.

Berikut sederet fakta terkini terkait OTT KPK terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai Tersangka Korupsi

Terjaring OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Indra Pomi Nasution Digelandang ke Gedung KPK
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Risnandar Mahiwa dan Pomi Nasution diduga terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Desember 2024.

Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK di Pekanbaru pada Senin malam. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penetapan, KPK langsung menahan ketiganya untuk 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," kata Ghufron. dilansir dari Antara.

 

2. Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Jatah Uang Rp2,5 Miliar

Terjaring OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Indra Pomi Nasution Digelandang ke Gedung KPK
Sebelumnya, KPK menangkap Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution dalam suatu operasi senyap tangkap tangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Nurul Ghufron menjelaskan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru yang melibatkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM). Diduga kasus tersebut terkait pemotongan anggaran uang ganti uang (GU) yang telah berlangsung sejak Juli 2024.

"Diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas ganti uang atau GU di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024 untuk kepentingan saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, saudara IBN selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru, dan saudara NK selaku Plt Kepala Bagian Umum," kata Ghufron.

Ghufron menambahkan, praktik tersebut melibatkan staf Plt Kepala Bagian Umum, yaitu MU dan TS, yang bertugas mencatat aliran uang masuk dan keluar terkait pemotongan anggaran GU.

Ia juga menyebut bahwa Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila (NK) diduga aktif menyetorkan uang hasil pemotongan tersebut kepada RM dan IBN melalui ajudan Pj Wali Kota.

Selain itu, Ghufron mengungkapkan adanya penambahan alokasi anggaran pada November 2024, termasuk untuk makan dan minum dalam APBD 2024.

"Dari penambahan ini, diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," ungkap Ghufron.

 

3. KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar

Terjaring OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Indra Pomi Nasution Digelandang ke Gedung KPK
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (depan) dan Sekretaris Daerah Kota Indra Pomi Nasution (topi putih) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Senin malam 2 Desember 2024.

"KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," papar Nurul Ghufron.

Ghufron menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari beberapa lokasi berbeda selama OTT di Pekanbaru, Riau.

Pertama, uang sebesar Rp1 miliar ditemukan saat penangkapan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK), di wilayah Pekanbaru. Selanjutnya, Rp1,39 miliar disita dari Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru ketika Risnandar ditangkap.

Selain itu, penyidik KPK menemukan Rp2 miliar di rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

Sebanyak Rp830 juta disita dalam penangkapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, di rumahnya. Indra mengakui memiliki Rp1 miliar, tetapi Rp170 juta telah disebarkan kepada beberapa pihak.

Penyidik juga menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, dan menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho. Selain itu, Rp1 miliar ditemukan di tangan Fachrul Chacha, kakak Novin, dan Rp100 juta disita dari rumah dinas Pj Wali Kota. Sementara itu, Rp200 juta disita dari penggeledahan di sebuah kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan.

Kesembilan orang yang diamankan bersama barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

4. Kronologi OTT KPK Terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru

Terjaring OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Indra Pomi Nasution Digelandang ke Gedung KPK
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa juga diduga menerima uang hasil pungutan dari para kepala daerah hingga dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

KPK membeberkan kronologi penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) beserta sejumlah pejabat lainnya terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan total sembilan orang dan uang tunai sekitar Rp6,82 miliar.

Nurul Ghufron menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 16.00 WIB. Saat itu, KPK menerima informasi bahwa Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK), hendak menghancurkan bukti transfer sebesar Rp300 juta.

"Pada pukul 18.00, tim KPK mengamankan saudara NK bersama sopirnya, DM, di kediaman NK di Pekanbaru. Di lokasi tersebut, KPK menemukan uang tunai senilai Rp1 miliar," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Kemudian, pada Pukul 20.30 WIB, Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa diamankan di rumah dinasnya bersama ajudannya, NAT dan AD alias UT.

Dari lokasi itu, ditemukan uang sebesar Rp1,39 miliar yang diberikan oleh NK kepada Risnandar. Beberapa jam kemudian, Risnandar meminta istrinya, AOA, menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada KPK di rumah pribadinya di Jakarta. Lalu, sekitar pukul 20.32 WIB, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution ditangkap di rumahnya.

"Tim menemukan uang sebesar Rp830 juta, yang menurut pengakuan IBN, merupakan bagian dari total Rp1 miliar yang diterima dari saudara NK. Namun, sebagian uang tersebut, yakni Rp150 juta, telah diberikan kepada Kadis Hub Pekanbaru YL, dan Rp20 juta kepada wartawan," terang Ghufron.

Pada malam yang sama, anak NK, NRP, diamankan di kosnya. Rekening NRP diketahui menerima transfer Rp300 juta dari RS atas perintah NK.

 

5. KPK Sebut OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Berawal dari Upaya Hilangkan Barang Bukti Korupsi

Terjaring OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Indra Pomi Nasution Digelandang ke Gedung KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, total ada delapan orang yang ditangkap termasuk Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution dalam OTT itu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Nurul Ghufron mengungkapkan OTT yang menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) dipicu adanya dugaan yang bersangkutan ingin menghilangkan jejak kasus korupsinya.

Penghilangan bukti tersebut adalah terkait dengan transferan dana pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) pada Pemkot Pekanbaru yang dilakukan oleh Staf Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Rafli Sumba alias RS.

"Bahwa pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV (Novian Karmila) selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000,00 kepada anaknya yaitu NRP (Nadya Rovin Puteri)," ungkap Ghufron.

Berangkat dari hal tersebut, KPK akhirnya mengamankan NK bersama dengan drivernya Darmansyah (DM) di daerah Pekanbaru. Di saat yang bersamaan, juga ditemukan uang tunai Rp1 miliar.

Setelahnya, Risnandar bersama dengan dua ajudannya yakni Nugroho Adi Triputro (NAT) dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM) turut diamankan oleh penyidik KPK.

"Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp1.390.000.000 yang diberikan oleh NK kepada RM di Rumah Dinas Walikota," ujar Ghufron.

Setelahnya Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) juga ikut diamankan dalam OTT tersebut. Dalam operasi ini, KPK juga menemukan uang Rp830 juta hasil transferan dari Novian.

Atas kasus tersebut, total ada sembilan orang yang telah diamankan KPK. Sementara tiga orang di antaranya yakni Rusnandar, Novian, dan Indra ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi atas pemotongan anggaran GU dengan menggunakan APBD Kota Pekanbaru tersebut.

"Terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," ucap Nurul Ghufron.

Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya