Eks Wakil Ketua KPK: Dibanding Harvey Moeis, Vonis 15 Tahun Budi Said Sudah Baik

Ghufron mengharap MA memiliki stadarisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi.

oleh Tim News diperbarui 30 Des 2024, 14:58 WIB
Diterbitkan 30 Des 2024, 14:58 WIB
Kejagung menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual - beli logam mulia atau emas PT Antam.
Kejagung menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual - beli logam mulia atau emas PT Antam. (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara atas crazy rich Surabaya, Budi Said. Menurutnya, putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi terkait jual beli emas  PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton itu sangat layak diapresiasi.

Menurut Ghufron, putusan 15 tahun penjara dalam korupsi senilai lebih Rp 1 Triliun itu sudah tepat. Apalagi ketika putusan tersebut dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis yang divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. 

Padahal Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

"Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya memiliki standart pemidanaan. Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik," kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.

Namun demikian, Ghufron mengharap MA memiliki stadarisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi.  "Antam bisa lebih ketat dalam pengawasan internal dan memahami terminologi korupsi dan lain-lain," jelasnya.  

Oleh karenanya, selain mendukung putusan hakim terhadap Budi Said, ia juga mendukung agar Mahkamah Agung punya standarisasi dalam penentuan vonis terhadap kasus korupsi.

 

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Budi Said (Istimewa)
Budi Said (Istimewa)

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ," kata hakim. 

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya