Kata Pakar Hukum Usai Putusan MA Terkait Kasus Budi Said dan Antam

Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin menilai, Putusan Mahkamah Agung (Putusan MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said menimbulkan sejumlah konsekuensi.

oleh Tim News Diperbarui 29 Mar 2025, 00:55 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2025, 19:35 WIB
Ilustrasi hukum, somasi
Ilustrasi hukum, somasi. (Photo Copyright by Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (Putusan MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said menimbulkan sejumlah konsekuensi. Salah satunya adalah Permohonan Eksekusi yang dilakukan Budi Said otomatis batal demi hukum.

Hal tersebut seperti disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin. Ia menjelaskan, dengan adanya putusan MA nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tidak berlaku.

"Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang diajukan crazy rich asal Surabaya itu terhadap Antam juga gugur. Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan," ujar Khoidin melalui keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).

Menurut dia, Putusan MA ini membuat Budi Said semakin terpojok dan satu persatu kebenaran terungkap dalam persidangan perdata maupun pidana yang kasusnya saat ini juga tengah bergulir sampai pada tahap Kasasi.

Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidak mengikat terhadap kasus pidana yang juga menyeret Budi Said. Artinya kasus Pidana dalam hal ini kasus Tindak Pidana Korupsi yang sedang dijalani Budi Said akan tetap berjalan.

"Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti. Kalau ada unsur pidanya, tentu akan masih bisa dilanjutkan," terang Khoidin.

Tidak hanya itu, lanjut dia, konsekuensi lainnya yang dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga bakal disita dan dirampas oleh negara.

 

Promosi 1

Putusan Bisa Langsung Dieksekusi

[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)... Selengkapnya

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron mengatakan, putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.

"Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi," terangnya.

Nurul Ghufron juga menegaskan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Lebih-lebih korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah," tandas dia.

Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya