Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (Putusan MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said menimbulkan sejumlah konsekuensi. Salah satunya adalah Permohonan Eksekusi yang dilakukan Budi Said otomatis batal demi hukum.
Hal tersebut seperti disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin. Ia menjelaskan, dengan adanya putusan MA nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tidak berlaku.
Baca Juga
"Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang diajukan crazy rich asal Surabaya itu terhadap Antam juga gugur. Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan," ujar Khoidin melalui keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Advertisement
Menurut dia, Putusan MA ini membuat Budi Said semakin terpojok dan satu persatu kebenaran terungkap dalam persidangan perdata maupun pidana yang kasusnya saat ini juga tengah bergulir sampai pada tahap Kasasi.
Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidak mengikat terhadap kasus pidana yang juga menyeret Budi Said. Artinya kasus Pidana dalam hal ini kasus Tindak Pidana Korupsi yang sedang dijalani Budi Said akan tetap berjalan.
"Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti. Kalau ada unsur pidanya, tentu akan masih bisa dilanjutkan," terang Khoidin.
Tidak hanya itu, lanjut dia, konsekuensi lainnya yang dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga bakal disita dan dirampas oleh negara.
Putusan Bisa Langsung Dieksekusi
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron mengatakan, putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.
"Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi," terangnya.
Nurul Ghufron juga menegaskan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Lebih-lebih korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah," tandas dia.
Advertisement
