Kapolda Metro Soal Kasus Firli Bahuri: Ketika Perkara Ini Belum Selesai, Ini Utang Saya

Kapolda Metro Jaya optimistis kasus penanganan Firli Bahuri ini dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan ke depan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 01 Jan 2025, 09:29 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2025, 09:29 WIB
Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang melibatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Ia optimistis kasus ini dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan ke depan.

"Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya, 1-2 bulan lagi selesai," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Karyoto menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri menjadi salah satu tanggung jawab yang harus diselesaikannya selama menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Ia juga menyebutkan bahwa Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri telah memberikan dorongan signifikan dalam proses penanganan perkara ini.

"Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Saya coba kemarin sudah berapa ya, dari pertemuan terakhir sudah satu minggu ya," kata Karyoto, yang juga mantan Direktur Penyidikan KPK.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan sejumlah bukti dan saksi.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2024).

Ade Safri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 91 saksi, ditambah bukti dari penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah di Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Sita Barang Bukti

Firli Bahuri
Firli memastikan dirinya akan tetap mengikuti proses hukum, sebagaimana yang telah ditegaskannya saat menghadiri pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022. 

Barang Bukti Lainnnya

Firli Bahuri Diperiksa Dewan Pengawas KPK
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan kedua Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Infografis

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya