Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan tetap mengolah sampah menggunakan mesin insinerator, meskipun sempat mendapat penolakan dari warga sekitar. Pemerintah Kota Depok menilai mesin insinerator yang berada di Jalan Merdeka, Sukmajaya, mampu mengelola sampah hingga 30 ribu ton per hari.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pro kontra insinerator sudah selesai dibicarakan di tingkat pusat. Saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo, mengeluarkan kembali kota-kota dengan ESKPSN. Pada hal tersebut, PLN ditunjuk sebagai user dari produk insinerator.
Baca Juga
“Memang SK (surat keputusan) yang permata itu dikritik, digugat oleh Walhi ke Mahkamah Konstitusi, tetapi 3 atau 4 tahun kemudian diperbaiki, ternyata ada kekurangan-kekurangan operasi dari insinerator, dan kini ternyata di diakui,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Rabu (1/1/2025).
Advertisement
Penggunaan insinerator tidak hanya di Depok, di wilayah Banyumas turut menggunakan mesin tersebut dan diakui secara dunia. Hal itu dikarenakan, mesin yang digunakan di wilayah Banyumas merupakan produk luar negeri.
“Hal-hal kayak gini yang perlu kita perbaiki ke depan,” kata Idris.
Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok akan melanjutkan pengelolaan sampah menggunakan mesin insinerator. Terlebih, Wali Kota Depok terpilih Pilkada 2024, Supian Suri, sempat mengajak dan melihat langsung penggunaan mesin insinerator di wilayah Banyumas.
“Jadi beliau sendiri (Supian Suri) sebenarnya aware terhadap mesin insinerator ini, karena sampah itu sudah habis tanpa ada residu, sekalipun karena memang semuanya bisa dipake, pupuk cair dan keringnya, asapnya tuh gak ada, tinggal mesinnya aja sih sebenarnya,” jelas Idris.
Idris menilai, penggunaan mesin insinerator lebih efektif atau berbasis kelurahan. Anggaran untuk pengadaan satu mesin insinerator mencapai Rp3 miliar, untuk mengelola sampah hingga 30 ribu ton per hari.
“Menurut saya juga bagus kalau per kelurahan aja, jadi gak usah lagi angkut ke TPA, TPA bisa dihabiskan,” ucap Idris.
Mesin RDF
Selain pengelolaan sampah menggunakan mesin insinerator, Pemerintah Kota Depok akan mengelola sampah menggunakan mesin Refuse Derived Fuel (RDF). Pada sisi lainnya, hasil pengelolaan sampah menggunakan mesin RDF dibutuhkan sejumlah perusahaan.
“Mesin RDF ini juga sangat dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan yang membutuhkan produk dari RDF ini, semuanya itu bisa dilakukan,” ungkap Idris.
Sebelumnya, Sejumlah emak-emak warga sekitar mendatangi lokasi penggunaan insinerator, Jalan Merdeka, Sukmajaya, Depok. Warga menolak penggunaan insenerator yang digunakan Pemerintah Kota Depok, untuk mengurangi beban sampah.
Koordinator Aksi, Andriansyah mengatakan, warga menolak keberadaan mesin insinerator karena berdampak kepada warga sekitar. Hal itu dikarenakan penggunaan insinerator mengeluarkan asap dan limbah.
“Kami merasa terdampak akan adanya mesin ini karena asapnya dan limbahnya sangat mengganggu lingkungan kami,” ujar Andriansyah, Senin (23/12/2024).
Andriansyah menjelaskan, keberadaan mesin insenerator tidak diketahui warga sekitar dan tanpa adanya sosialisasi, dilakukan Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Warga dikejutkan lantara lokasi penggunaan mesin insinerator sudah dibangun.
“Kami sudah berusaha untuk berupaya mencari tahu dan bersurat kenapa mesin ini tiba-tiba muncul, dampaknya pada saat mesin ini dioperasionalkan, kami sebagai warga secara kesehatan sangat terganggu,” jelas Andriansyah.
Penolakan keberadaan insinerator dikarenakan asap dari mesin tersebut ke arah rumah warga sekitar. Akibat asap tersebut, terdapat warga mengalami sesak nafas dan sejumlah gangguan kesehatan lainnya.
“Ada yang sesak nafas, hidungnya tersumbat, matanya perih, batuk, dan baunya pun menyengat,” tegas Andriansyah.
Advertisement
Aksi Penolakan Mesin Insinerator
Atas dasar tersebut warga yang didominasi kaum perempuan bergerak melakukan aksi damai penolakan insinerator. Warga memperjuangkan akan hak kesehatan yang diklaim telah dilindungi dalam undang-undang.
“Karena hak sehat kami ini ada karena dilindungi oleh undang-undang. Maka dari itu, kami mohon kepada Pemerintah Kota Depok, khususnya Wali Kota untuk segera menghentikan mesin,” terang Andriansyah.
Andriansyah menilai, penggunaan insinerator tidak seharusnya dilakukan di lokasi padat penduduk. Diketahui pembangunan bangunan penggunaan insinerator dilakukan pada November dan tanpa sosialisasi kepada warga.
“Mesin ini beroperasi sekitar baru awal Desember, radius pencemarannya berdasarkan UPL-UKL jaraknya kurang lebih 300 sampai 500 meter, sedangkan ini tidak ada jaraknya,” tegas Andriansyah.
Andriansyah mengungkapkan, akibat penggunaan insinerator terdapat empat RW dan jumlah kepala keluarga mencapai ribuan. Warga telah memiliki bukti berupa video terkait asap yang keluar dari penggunaan mesin incinerator.
“Kami membuktikan sampai malam, itu ada videonya, pukul 22.25 WIB, asap itu masih ngebul dan banyak. Bayangin itu buat kami tidur pun kami nggak tenang, durasinya pun nggak jelas,” ungkap Andriansyah.
Andriansyah menuturkan, sebelumnya lokasi penggunaan mesin insenerator merupakan tempat pembuangan sampah sementara, selanjutnya diangkut menggunakan truk ke TPA Cipayung. Warga meminta penghentian penggunaan insinerator dan telah bersurat ke Pemerintah Kota Depok.
“Kita akan melanjutkan aksi ini kalau Pemkot Depok tidak merespon, aksi akan terus berlanjut sampai mesin ini dihentikan dan ditolak,” pungkas Andriansyah.