Menkum Supratman: Prabowo Ikut Tentukan Nasib Napi yang Akan Diberi Amnesti

Supratman pun berjanji akan mempersilakan publik untuk ikut mengkurasi sebagai check and balances terhadap mereka yang masuk daftar amnesti. Tujuannya, sebagai kontrol masyarakat yang lebih baik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Jan 2025, 14:36 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2025, 14:31 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024). (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan, proses asesmen atau penilaian untuk narapidana yang masuk daftar amnesti akan berlangsung ketat. Karenanya wajar butuh waktu untuk merilis datanya.

“Kementerian IMIPAS yang akan melakukan asesmen, menentukan siapa orang yang berhak, itu kan Kementerian IMIPAS. Setelah itu kemudian kami teliti, kemudian kami serahkan kepada Bapak Presiden, Presiden yang akan memutuskan berapa banyak dan siapa (yang mendapatkan amnesti),” ujar Supratman di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Dia pun berjanji akan mempersilakan publik untuk ikut mengkurasi sebagai check and balances terhadap mereka yang masuk daftar amnesti. Tujuannya, sebagai kontrol masyarakat yang lebih baik.

“Tapi intinya nanti kalau dari Kementerian IMIPAS datanya sudah ada, pasti kami akan buka ke publik. Supaya ada kontrol publik untuk melihat siapa yang akan diberi amnesti,” imbuh dia.

Namun demikian, Supratman menyampaikan pihaknya masih menunggu data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), soal perkembangan amnesti narapidana.

“Soal amnesti, kami masih menunggu dari Kementerian IMIPAS soal datanya. Mudah-mudahan minggu depan, hari ini saya berkomunikasi dengan Menteri IMIPAS apakah seluruh data yang 44.000 by name itu sudah terakses atau belum, sudah bisa diserahkan ke kami atau belum,” jelas dia.

Supratman menegaskan, Kementerian Hukum tidak bisa meneruskan apa pun kalau tidak ada basis data dari Kementerian IMIPAS. Namun dipastikan dalam waktu dekat pihaknya menerima data tersebut.

“Menteri IMIPAS menjanjikan dalam waktu dekat nama-nama tersebut akan segera diserahkan,” Supratman menandasi.

Akan Beri Amnesti kepada 44.088 Warga Binaan

Diberitakan sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengumumkan pemerintah akan memberikan amnesti kepada lebih dari 44.088 warga binaan.

Sebanyak 44 ribu warga binaan tersebut saat ini menghuni 631 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia.

"Sebagian besar dari warga binaan yang akan mendapatkan amnesti ini adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai," kata Agus saat berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Kota Medan, Selasa, 17 Desember 2024.

Diterangkannya, amnesti juga akan diberikan kepada narapidana dengan kondisi khusus terkait kemanusiaan, seperti narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami cacat, serta mereka yang sedang sakit.

"Narapidana kasus korupsi tidak termasuk dalam kategori yang akan menerima amnesti," tegas mantan Waka Polri tersebut.

Infografis Narapidana Koruptor Eks Pejabat Bebas Bersyarat Berjemaah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Narapidana Koruptor Eks Pejabat Bebas Bersyarat Berjemaah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya