Diperiksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Kita yang Temukan Waktu Jadi Komisaris Utama

Ahok mengatakan, dia diperiksa sebagai saksi dari kasus tersebut. Pemeriksaan terhadapnya juga bukan pertama kali ini dilakukan.

oleh Tim News diperbarui 09 Jan 2025, 16:30 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 16:29 WIB
Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat diwawancarai di Kupang (Liputan6.com/Ola Keda)
Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat diwawancarai di Kupang (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengusutan kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Dia diperiksa selama kurang lebih satu jam.

Ahok mengatakan, dia diperiksa sebagai saksi dari kasus tersebut. Pemeriksaan terhadapnya juga bukan pertama kali ini dilakukan. Mantan Gubernur Jakarta itu pernah diperiksa pada kasus yang sama menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan.

Kasus korupsi LNG Pertamina yang menyeret Karen terjadi pada rentang waktu 2011-2021. Hal bertepatan pada saat Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama tahun 2019-2024.

"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komisaris Utama, itu saja sih," ungkap Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2025).

Kasus pengadaan LNG itu dikatakan Ahok terkuak pada awal tahun 2020. Di mana Karen dianggap telah memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020," jelas Ahok.

Namun demikian Ahok enggan merinci berapa banyak pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik selama diperiksa.

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan pada Senin (24/6/2024) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kasus korupsi LNG telah menyeret mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan. Karen yang telah divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta. Di kasus ini juga KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru.

"KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7).

Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, disusul dengan alat bukti yang cukup. Hanya saja, Tessa enggan unjuk membeberkan identitas daripada dua tersangka tersebut.

"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," imbuh Tessa.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya