Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas Hendry Lie (HL), tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Setelah dilakukan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Harli mengulas peran Hendry Lie dalam perkara tersebut, yakni memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Inter Nusa perihal penawaran kerja sama sewa alat processing timah kepada PT Timah Tbk bersama smelter swasta lainnya oleh PT Timah Tbk.
Advertisement
"Kemudian melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi sebagai mitra jasa borongan untuk membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk yang selanjutnya dijual kepada PT Timah Tbk sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan procesing antara PT Timah Tbk dengan PT Tinindo Inter Nusa," jelas dia.
"Diketahui bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soetta
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya penangkapan sosok yang dikenal sebagai petinggi Sriwijaya Air tersebut.
"Diamankan di Bandara Soetta tersangka Hendry Lie," ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, tersangka Hendry Lie ada di Bandara Soekarno Hatta lantaran baru kembali dari Singapura. "Setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura," jelas dia.
Adapun kepulangannya ke Indonesia terkait dengan habisnya masa berlaku paspor milik tersangka Hendry Lie, yakni tanggal 27 November 2024. "Yang bersangkutan selama ini menjalani pengobatan di Singapura," Harli menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa proses hukum akan tetap ditegakkan terhadap Hendry Lie (HL) yang telah menjadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Sejauh ini, bos Sriwijaya Air itu tidak kunjung muncul ke publik dan bahkan belum juga ditahan usai penetapannya sebagai tersangka.
"Terkait dengan HL, kami masih melakukan upaya untuk bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan langkah-langkah apa yang sedang kami lakukan. Tentu saja karena itu untuk kepentingan penyidikan tidak bisa kami sampaikan di sini," tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Kuntadi enggan merespons kabar keberadaan Hendry Lie di luar negeri. Dia menegaskan, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi timah dan akan bertanggungjawab atas keputusan tersebut.
"Terkait dengan saudara HL, tadi kami sampaikan bahwa penyidik tetap akan melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan penanganan perkaranya. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan oleh karena itu kami bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan penanganan perkaranya," jelas Kuntadi.
Advertisement
Hendry Lie Belum Ditahan karena Masalah Kesehatan
Kejagung sendiri sempat menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Hendry Lie lantaran masalah kesehatan. Namun begitu, hingga kini keberadaan tersangka kasus korupsi komoditas timah itu pun masih menjadi pertanyaan publik.
"Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, kami sudah melakukan dan sedang melakukan langkah-langkah untuk bisa melakukan pemeriksaan, dan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi agar hal-hal itu (melarikan diri) tidak terjadi. Banyak upaya yang bisa kita lakukan," kata dia.
"Terkait keberadaan yang bersangkutan kami tidak bisa menyampaikan di sini. Tapi yang jelas kami akan menyelesaikan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan," sambung Kuntadi.