Liputan6.com, Jakarta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membayar denda Rp3,2 miliar pada 2024. Denda terbanyak senilai Rp1,7 miliar dijatuhkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta imbas waktu tunggu atau headway bus kerap mengalami keterlambatan.
Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Welfizon Yuza, mengatakan pemberian denda ini merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta.
Advertisement
Baca Juga
"Dari 3,2 miliar denda kami di 2024, 1,7-nya terkait headway. Dan memang kita mengambil kebijakan karena kita tahu persis bahwa dana yang kita gunakan ini adalah dana PSO, dana dari daerah, tentunya kita harus gunakan dengan optimal," kata Welfizon di Halte CSW, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Advertisement
Welfizon menyampaikan, melalui Pergub itu Pemprov Jakarta telah menetapkan waktu tunggu atau headway yang harus dipenuhi Transjakarta. Adapun headway untuk Bus Rapid Transit (BRT) dan Non-BRT diatur berbeda.
"Di jam sibuk di BRT itu 5 menit, di jam tidak sibuk, setiap 10 menit harus ada bus. Sedangkan di non-BRT yang oren yang berada di luar koridor, di jam sibuk 10 menit dan di jam tidak sibuk itu 20 menit," jelas Welfizon.
Welfizon bilang, dari pengawasan yang dilakukan Dishub Jakarta ditemukan Transjakarta tidak dapat memenuhi headway sesuai yang telah ditetapkan sesuai dengan Pergub tersebut.
"Dan hari ini denda terbesar kita di tahun 2024 itu masih headway. Artinya target 10 menit, 5 menit, ataupun 20 menit itu belum tercapai," ucap Welfizon.
Oleh sebab itu, Welfizon memastikan pihaknya akan memperbaiki Standar Pelayanan Minimum (SPM) Transjakarta. Termasuk, kata dia, kewajiban memenuhi headway tepat waktu.
"Kami punya dua alat ukur yang tentu menjadi alat ukur productivity. Meskipun sebenarnya dalam Pergub itu tidak ada aturan karena Pergub prinsip PSO, kita adalah cost recovery," ujar Welfizon.
Pria Bawa Samurai Hentikan Bus Transjakarta di Jakbar
Seorang pria bikin ulah di Jalan Daan Mogot raya, Jembatan Gantung, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (30/12/2024).
Pria yang belakangan diketahui bernama Mario (20) menenteng senjata tajam dan menyetop bus Transjakarta. Beruntung, polisi dengan cepat mengamankan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat awalnya mendapatkan informasi dari warga terkait keberadaan pria bersenjata tajam yang menyetop bus Transjakarta. Saat itu anggota langsung ditugaskan untuk berjaga-jaga di lokasi.
"Setelah tim sampai di lokasi bersama piket reskrim tidak ditemukan seseorang yang di laporkan tersebut. Selanjutnya tim TP3 dan piket Reskrim masih standby di lokasi, dikarenakan informasi dari warga setiap beberapa jam keluar kembali ke lokasi tersebut," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2024).
Berselang waktu kemudian, orang itu pun kembali muncul dengan membawa senjata tajam jenis pedang katana. Pihak kepolisian lantas mengejar pelaku. Dalam kasus ini turut disita satu buah pedang katana dan satu unit sepeda motor matic.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Cengkareng guna penanganan lebih lanjut. "Dalam pelaksanaan tugas, berjalan aman dan kondusif, tidak ditemukan kejadian yang menonjol dengan tetap berpedoman pada buddy system," kata Ade Ary.
Advertisement