Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menghentikan penyelidikan markup nilai 51 siswa SMPN 19 Depok. Penghentian penyelidikan dikarenakan Kejari Kota Depok tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin mengatakan, Kejari Kota Depok menghentikan penyelidikan markup nilai SMPN 19 Depok, setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan. Kejari Kota Depok telah memanggil 41 saksi mulai dari orang tua murid, guru, dan pihak sekolah lainnya.
"Jadi terkait dengan kegiatan pendidikan, setelah kita lakukan kegiatan pemanggil, ternyata belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," ujar Mochtar kepada Liputan6.com, Senin (20/1/2025).
Advertisement
Mochtar menjelaskan, pemanggilan sejumlah saksi untuk mendapatkan keterangan terkait adanya mark up nilai. Dari keterangan sejumlah saksi, Kejari Kota Depok tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum sehingga penyelidikan dihentikan.
"Akhirnya, terhadap kegiatan penyelidikan ini, kami hentikan dan tidak kami lanjutkan ke tahap penyidikan," jelas Mochtar.
Penghentian penyelidikan markup nilai SMPN 19 Depok, Kejari Kota Depok tidak menemukan adanya niat jahat yang timbul dari kasus tersebut. Ya, niat jahatnya tidak timbul. Hal itu diperkuat dari sejumlah keterangan saksi yang telah dimintai keterangan.
"Memang setelah kami lakukan kegiatan penyelidikan, orang tua mengakui bahwa posisi menaikkan itu, karena memang posisi keinginan guru yang anak-anak berprestasi ini agar bisa sekolah di tempat yang lebih baik," terang Mochtar.
SMPN 19 Depok hanya menaikan nilai siswa yang dianggap berprestasi. Anak berprestasi diharapkan dapat masuk ke sekolah yang lebih baik seperti SMAN 1 Depok, SMAN 2 Depok, dan SMAN 3 Depok.
"Untuk iuran ini berdasarkan daripada keterangan, iuran sudah dikembalikan oleh yang menaikkan (nilai) pada saat itu, yang menaikkan ini kan dari gunung horror," ucap Mochtar.
Kembalikan Iuran
Guru honorer SMPN 19 Depok telah mengembalikan iuran kepada orang tua murid, serta iuran yang diberikan bukan bertujuan untuk menaikan nilai, namun sebagai rasa terima kasih orang tua kepada guru.
Berdasarkan keterangan orang tua, pemberian iuran dikarenakan orang tua merasa terbantu pihak guru yang mendaftarkan anaknya ke sekolah.
"Intinya pada saat itu, mengaku bahwa dia (orang tua) merasa terbantu mendaftarkan di sekolah-sekolah negeri," kata Mochtar.
Mochtar mengungkapkan, Kejari Kota Depok telah melakukan pendalaman terhadap adanya iuran SMPN 19 Depok. Hasil dari pendalaman, iuran yang diberikan para orang tua, bukan bersifat paksaan
"Saya cross check ke orang tua, sebagian itu cuma sebagian kecil, sebagian orang tua tidak ada, malah berterima kasih memang guru-guru di sana ibaratnya membantu, khususnya membantu untuk mendaftarkan anak-anak didik ini, ke sekolah-sekolah yang ibaratnya berkualitas," ungkap Mochtar.
Saat disinggung soal status guru honorer yang melakukan markup nilai, Mochtar telah menyerahkan status guru honorer kepada inspektorat Pemerintah Kota Depok. Kejari Kota Depok akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Kota Depok.
"Kita serahkan ke inspektorat, kita tetap nanti koordinasi dengan inspektorat terkait dengan hal ini," tutur Mohtar.
Advertisement
Kumpulkan Barang Bukti
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, untuk melakukan pengungkapan adanya tindak pidana korupsi pada mark up nilai SMPN 19 Depok, pihaknya mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti.
"Ya, penyelidik menemukan keterangan adanya aliran dana puluhan juta rupiah, terkait dokumen administrasi lapor yang dibuat oknum guru," ujar Ubaidillah saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (6/8/2024).
Ubaidillah menjelaskan, dugaan adanya aliran dana puluhan juta setelah dilakukan penyelidikan. Adapun Kejari Kota Depok telah meminta keterangan sembilan orang dan mengumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu.
"Kita sudah kumpulkan 50 dokumen rapor diduga palsu, saat ini teman-teman sedang bekerja," jelas Ubaidillah.
Pemalsuan Dokumen Administrasi
Kejari Depok berusaha mengungkap terkait pada peristiwa pemalsuan dokumen administrasi PPDB tingkat SMA. Hal itu untuk menguak ditemukan peristiwa pidana khususnya tindak pidana korupsi.
"Saat ini tim sedang bekerja dan telah dibentuk tim khusus oleh Kepala Kejari Depok," ucap Ubaidillah.
Tim bentukan Kejari Depok yang terdiri dari 10 jaksa akan menyelidiki permasalahan tersebut.
Kejari Depok berusaha mengungkap praktik kotor pada mark up nilai untuk 51 siswa SMPN 19 Depok, memuluskan PPDB memasuki sejumlah SMA Negeri di Depok.
"Ya, ditemukan adanya aliran dana ke pembuat rapor palsu tersebut yakni oknum guru, namun untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan dan akan kami informasikan, setelah proses penyelidikan," ungkap Ubaidillah
Advertisement