Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Febri Diansyah terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dia diperiksa penyidik selama kurang lebih 5 jam pada Senin, (14/4/2025) kemarin.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, pihaknya memeriksa Febri lantaran penyidik memiliki bukti terkait Harun Masiku yang harus dikonfirmasi terhadap mantan Jubir KPK itu.
Baca Juga
"Saya pikir penyidik memiliki petunjuk dan bukti, baik itu dari dokumen maupun keterangan saksi, hal apa saja yang diperlukan keterangan dari sodara F di perkara tersangka Harun Masiku," kata Tessa, Selasa (15/4/2025).
Advertisement
"Tentu semua pertanyaan itu berdasar dan pasti akan dikonfirmasi dan apapun yang disampaikan itu menjadi hak dari sodara F," tambah dia.
Sementara Febri sendiri mengemukakan bahwa dirinya ditanya penyidik KPK mengenai proses menjadi kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019—2024, dan perintangan penyidikan.
“Tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum, dan bagaimana prosesnya,” ujar Febri usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4).
Diskusi soal Tugas Advokat
Selain itu, dia mengatakan bahwa dirinya banyak berdiskusi dengan penyidik guna membahas tugas-tugas advokat.
“Saya menjelaskan beberapa aspek, misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta dan membenarkan yang salah atau sejenisnya, tetapi tugas advokat di sini adalah untuk membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa, secara profesional menurut hukum,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa sumpah advokat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) turut dibahas dalam pemeriksaan tersebut.
“Ada salah satu sumpah di Undang-Undang Advokat bahwa advokat dilarang menolak perkara atau menolak memberikan pendampingan atau jasa hukum sepanjang itu menurut si advokat tersebut merupakan tanggung jawab profesionalnya,” ujarnya.
Ia melanjutkan,” Jadi, ada sumpah advokat yang sangat jelas, dan kami para lawyer, para advokat, dilarang untuk melanggar sumpah tersebut.”
Reporter : Rahmat Baihaqi/Merdeka
Advertisement
