Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, diduga melanggar peraturan. Trenggono bakal menjatuhkan sanksi terkait aktivitas untuk kegiatan pengembangan destinasi tersebut.
"Statusnya KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin," kata Trenggono saat rapat kerja (raker) di Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (23/1/2025).
Baca Juga
Pemanfaatan untuk destinasi wisata itu dilakukan oleh PT CPS. Bahkan, kegiatan pengerukan dengan alat berat Pulau Pari yang dilakukan PT CPS di dalam area KKPRL menjadi viral.
Advertisement
"Area di sekitar kegiatan pengerukan dengan menggunakan beko, berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik," tutur Sakti Wahyu Trenggono.
PT CPS terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.
Dalam klausul itu menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Rencana tindak lanjut, KKP mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan," ujar Menteri KP.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menghentikan aktivitas pengerukan pasir di dekat Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa kegiatan pengerukan pasir diduga juga melakukan pembabatan hutan mangrove.
Aktivitas itu terjadi di Pulau Biawak yang merupakan pulau privat. Namun, hasil penyelidikan aktivitas pengerukan pasir tak berizin.
Baca juga Ternyata Ada Pagar Laut Misterius Juga di Pulau C Reklamasi Jakarta
Menteri Trenggono Sebut Pagar Laut di Tangerang jadi Proyek Reklamasi Alami
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pagar laut di Tangerang bisa jadi proyek reklamasi alami. Lantas apa maksudnya?
Diketahui, Trenggono telah menghadap Presiden Prabowo Subianto terkait masalah pagar laut tersebut.
"Tentu saya laporkan beberapa hal yang sedang menjadi sorotan publik, salah satunya adalah soal pagar laut," kata Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menteri KP mengatakan telah mendapat informasi soal kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan ditanamnya pagar laut tersebut. Ini mengacu pada keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," tegas dia.
Dia menduga pemagaran dilakukan untuk menahan pasir sedimentasi yang dibawa oleh ombak laut. Dalam berangsurnya waktu, pasir sedimentasi itu akan semakin menumpuk dan membentuk semacam daratan.
"Semakin lama semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," terangnya.
Menurutnya, reklamasi alami itu bisa berdampak luas. Prediksinya bisa memberikan dampak hingga seluas 30 ribu hektare.
"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan dan jumlahnya itu sangat besar, tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya. Kan itu sangat besar," ungkap Trenggono.
"Itu nanti tiba-tiba nongol tuh sertifikatnya tuh, kalau sudah dia berubah menjadi daratan itu nanti dia akan nongol sertifikatnya," sambungnya.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement