Ternyata Ada Pagar Laut Misterius Juga di Pulau C Reklamasi Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak menampik adanya temuan pagar laut misterius di Pulau C Reklamasi Jakarta sepanjang 500 meter.

oleh Winda Nelfira diperbarui 15 Jan 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2025, 20:00 WIB
20160316-Penimbunan-Material-Padat-Pantai-Teluk-Jakarta-HA
Nelayan menjala di Teluk Utara Jakarta, Rabu (16/3). 10 pulau buatan telah mengantongi izin reklamasi dan amdal, sementara tujuh pulau buatan lainnya masih dalam proses pengajuan amdal dan reklamasi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak menampik adanya temuan pagar laut misterius di Pulau C Reklamasi Jakarta sepanjang 500 meter.

"Dari temuan kita kurang lebih di 500 meter saja dan sekarang sudah tidak diperpanjang lagi," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Eli mengatakan, ditemukannya pagar laut itu ialah hasil berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Usai dijaga KPKP Jakarta, Eli memastikan tak ada lagi perpanjangan pagar laut di area Pulau C Reklamasi.

"Dengan adanya keberadaan pagar laut yang ada di depan Pulau C pada pagi hari tadi kami bersama tim, KKP, Satpol PP, dan kabupaten Kepulauan Seribu kami mengukur secara drone, jadi sampai sekarang ini tidak ada lagi perpanjangan," jelas Eli.

Lebih lanjut, Eli menyampaikan pihaknya tetap berkoordinasi dengan KKP untuk mencari tahu apakah pagar laut itu dibangun dengan izin atau tanpa izin yang mengacu soal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL.

Tak hanya itu, kepemilikan pagar laut itu juga tengah dicari. Eli berujar, masih perlu dipastikan siapa yang membangun pagar laut di Pulau C Reklamasi Jakarta itu.

"Kepemilikannya saat sekarang ini sedang menanyakan," kata dia.

Tak Cuma di Tangerang, Kini Viral Pagar Laut di Bekasi

Viral di media sosial mengenai pagar laut. Bukan di Kabupaten Tangerang, kini kedapatan di perairan kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Beberapa video beredar di media sosial X alias Twitter soal pagar laut di Bekasi. Salah satu vide menunjukkan pagar laut di Bekasi nampak sudah diurug.

Dalam video dengan berbagai durasi, memperlihatkan sekelompok nelayan diatas sebuah kapal sederhana. Mereka menyusuri pagar laut yang membentang cukup panjang di perairan Bekasi. Menurut keterangan video, pagal laut itu ada di Tarumajaya, Bekasi.

"SELAIN PAGAR BAMBOO MISTERIUS yg terbentang sepanjang 30,16 km di TANGERANG BANTEN, PEMAGARAN BAMBOO ditemukan Juga Diwilayah BEKASI," tulis akun X @BebySo*****, dikutip Selasa (14/1/2025).

Unggahan tersebut telah diunggah ulang (repost) oleh 3.366 orang dan disukai 9.282 orang.

Unggahan lainnya, yang menampilkan lokasi laut yang terlihat sudah diurug dengan tanah. Meski, belum rapi sepenuhnya. Pengunggah video itu menerangkan, pemagaran laut dilakukan di lahan ribuan hektare yang membentang dari Babelan hingga Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Ribuan hektare laut Bekasi dijadikan lahan kavlingan, membuat nelayan susah mencari ikan. Tidak hanya dipagari bambu, laut Bekasi dipetak petak sebagai sudah diuruk mulai dari Kecamatan Tarumajaya hingga Bebelan," tulis akun X @Jumian*****

Tangerang Disegel

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyegel pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 kilometer (km). Penyegelan jadi langkah awal sambil mencari pelaku yang memasang pagar laut tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bakal memburu pelaku pemagaran laut di Kabupaten Tangerang. KKP juga sudah menyegel pagar laut yang dipasang ilegal tersebut.

Dia telah mengirim Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk meninjau langsung ke lokasi. Alhasil, didapat kalau lokasi itu belum memiliki izin.

"Kami menurunkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melihat apa yang terjadi, apakah ada izin, atau siapa yang memasang, dan sebagainya. Tapi yang pasti, tidak ada," kata Trenggono dalam pernyataan resminya di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Tak adanya izin tadi menjadi landasan KKP untuk melakukan penyegelan. Ini jadi prosedur yang sudah ditetapkannya.

"Karena kalau ada izinnya, itu dipasang di situ, bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL, dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada, langsung dilakukan tindakan penyegelan. Dan itu memang sesuai dengan prosedur kami," tegas dia.

Langkah selanjutnya, Trenggono akan memburu para pelaku yang memasang pagar laut tersebut. Dia akan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku.

"Nah selanjutnya nanti tentu, kita akan melakukan penurusuran. Kira-kira siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," ucapnya.

"Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," sambung Trenggono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya