Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kepala daerah terpilih non sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilantik 6 Februari 2025. Pemerintah akan mencari tanggal baru dengan menyesuaikan putusan dismissal para pasangan calon yang memasukan gugatan sengketa Pilkada 2025 ke MK.
"Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Mendagri Tito saat jumpa pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Jumat (30/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Tito, saat ini pemerintah sedang menguji kapan tanggal baru untuk melantik kepala daerah non sengketa MK dan kepala daerah bersengketa yang hasilnya diputuskan secara dismissal oleh MK pada 4-5 Februari mendatang. Menurut dia, pemerintah akan berkonsultasi dengan KPU, MK dan Mahkamah Agung juga Komisi II DPR RI sebelum menetapkan tanggal terkait.
Advertisement
Tito memperkirakan, proses tersebut memakan waktu sekitar 12 sampai 14 hari terhitung sejak putusan dimissal MK pekan depan. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan antara 17 hingga 20 Februari 2025.
"Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan (dismisaal) artinya kira-kira (pelantikan kepala daerah) tanggal 17-18-19-20 (Februari) ," ungkap Tito.
Tito memastikan, tanggal-tangal tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Nantinya, Prabowo yang akan memutuskan kapan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih melalui peraturan presiden.
“Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden (antara 17-20 Februari 2025) karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden,” Tito menandasi.
Pemerintah-DPR Sepakati Pelantikan 6 Februari
Pemerintah dan Komisi II DPR RI sebelumnya sepakat pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.
Keputusan itu disepakati dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu (22/1/2025). Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibukota Negara.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” demikian hasil kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai pada 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.
"Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).
Tito mengaku, opsi tersebut terlalu lama waktu menggugat pelaksanaan APBD, mutasi harus terus berjalan.
Untuk opsi kedua, kata dia, pelaksanaan pelantikan gubernur dam wali kita dilakukan terpisah oleh Presiden. "Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali," tuturnya.
Opsi ketiga, panjut Tito, Presiden hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Istana Negara. Sedangkan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, sambungnya, dilantik oleh Gubernur terpilih.
"Tapi waktunya, 17 April (Gubernur), 21 April (Wali Kota)," pungkas Tito.
Advertisement