Liputan6.com, Jakarta - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus pesta gay di Habitare Apart Hotel Rasuna Jakarta Selatan.
Total, ada 56 orang laki-laki diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah RH alias R, RE alias E dan BP alias D.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihak kepolisian dibantu manajemen hotel menggerebek sebuah kamar hotel nomor 2617. Hasilnya, ditemukan puluhan orang yang diduga sedang menyelenggarakan pesta seks sesama jenis atau psta gay.
Advertisement
"Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP. Saat melakukan pengungkapan ini," ujar dia kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Ade Ary menerangkan, 56 orang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dalam kasus ini, kepolisian juga menyita berbagai barang bukti antara lain bukti pemesanan hotel, alat kontrasepsi kondom, obat anti HIV dan sabun mandi.
3 Orang Jadi Tersangka
Ade Ary mengatakan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, perannya RH alias R, dan RE alias E membiayai penyewaan kamar hotel. Sedangkan, BP alias D, ini adalah merekrut peserta.
"Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini," ujar dia.
Advertisement
Pasal
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 33 juncto pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi serta Pasal 296 KUHP.
