Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Impor Ilegal, Rugikan Negara Rp64,2 Miliar

Bareskrim Polri mengungkap 4 kasus penyelundupan dengan modus impor ilegal di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dalam 3 bulan terakhir. Tindakan impor ilegal tersebut merugikan negara hingga Rp64 miliar lebih.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Feb 2025, 13:41 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 13:41 WIB
Hasil pengawasan selama empat bulan, BPOM RI menemukan empat ratus ribu produk kosmetik impor ilegal senilai Rp11 ,4 miliar.
Ilustrasi - Hasil pengawasan selama empat bulan, BPOM RI menemukan empat ratus ribu produk kosmetik impor ilegal senilai Rp11 ,4 miliar. (Dok BPOM)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Helfi menjelaskan, kasus pertama terkait penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan RH, Dirut perusahaan sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21,56 Miliar,” ujar Helfi.

Penyelundupan Rokok

Kasus kedua terkait penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648 bungkus.

Dia menyebut, pelaku menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukan. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.

“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.

 

Penyelundupan Barang Elektronik dan Sparepart Mobil

BPOM Sita 415.035 Produk Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar
415.035 produk dari 970 item kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp 11,4 miliar yang berasal dari Negara Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia disita di Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Senin (30/9/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Kasus ketiga, ungkap Helfi, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2.406 barang elektronik yang disita.

Terkait modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin, setrika listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000.

Ditambahkan Helfi, untuk kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar.

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,” tandas dia.

Infografis Skandal Harley & Brompton Selundupan di Garuda
Infografis Skandal Harley & Brompton Selundupan di Garuda (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya