Impor Ilegal

Mendag mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap produk/barang yang diduga tidak memenuhi standar. Antara lain, tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tak punya kartu garansi dan nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).
Tampilkan foto dan video
Loading