Liputan6.com, Jakarta - Guna memulihkan kepercayaan investor terhadap dunia tambang di Bangka Belitung, DPRD Provinsi Bangka Belitung kembali didesak membentuk Pansus untuk perhitungan kerugian lingkungan dampak pertambangan dari kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Desakan ini disampaikan Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung lantaran nilai kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun itu dicurigai kuat tak berdasarkan perhitungan yang tepat. Perkara ini dinilai berdampak pada tergerusnya kepercayaan investor dalam negeri dan internasional terhadap Bangka Belitung sehingga membuat ekonomi masyarakat setempat turun drastis.
Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung, Kurniadi Ramadani menegaskan pihaknya mendukung semua upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kendati demikian pemberantasan korupsi harus dari niat yang baik, bukan karena tekanan ataupun kepentingan kekuasaan bisnis sehingga tidak terkesan tebang pilih.
Advertisement
"Kontroversi terhadap perhıitungan kerugian negara bernilai Rp 271 T harus segera diselesaikan yang hingga hari ini adalah kegaduhan di Bangka Belitung. Bisa berakibat kondisi tidak kondusif yang harus kita antisipasi sedini mungkin agar tidak terjadi dan terulang kasus serupa di Bangka Belitung seperti terjadi pada 5 Oktober 2006 lalu. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu dan DPRD provinsi Bangka Belitung menyikapi permasalahan ini dengan serius karena sangat berdampak bagi ekonomi Bangka Belitung," ucap Kurniadi dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Kurniadi mendesak penegak hukum dan pihak terkait dalam tata laksana pertimahan di Bangka Belitung untuk membuka seluas-luasnya dan menyajikan data valid kepada publik. Langkah ini juga bertujuan memberikan keadilan bagi rakyat Bangka Belitung dan untuk menghentikan perpecahan serta kegaduhan di Bangka Belitung.
"Kami mendorong DPRD Bangka Belitung memanggil semua pihak dalam penyajian data valid yang selanjutnya disajikan kepada publik. Agar tidak terjadi fitnah yang berkepanjangarı di negeri serumpun sebalai ini. Kami mendorong DPRD agar membentuk Pansus dalam menyikapi permasalahan ini," tegasnya.
Selain Pansus, DPRD juga didesak membentuk tim kajian khusus yang terdiri dari berbagai pihak berkompeten. Hal itu akan berdampak dalam pengumpulan data valid, verifikasi faktual dan metode perhitungan serta kajian-kajian logis yang dapat diuji secara ilmiah dan dipertanggungjawabkan agar dapat memberikan pencerdasan kepada masyarakat secara luas.
"Karena permasalahan ini telah menjadi konsumsi publik baik nasional maupun internasional untuk mengembalikan kepercayaan kepada Bangka Belitung. Isu lingkungan sangat berpengaruh pada kepercayaan dunia Internasional," serunya.
Terkait validasi atas nilai kerugian lingkungan dalam dugaan korupsi tata niaga timah itu, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) melalui Inspektur Tambang mengeluarkan Data SIUJP dan Data Mitra PT. Timah yang bekerjasama dengan PT. Timah di Penambangan Kementerian ESDM juga didorong menyuguhkan data kemajuan tambang selama pefiode 2015-2022 yang mengacu kepada data di ESDM maupun data laporan berkala dari PT. Timah.
Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didesak memberikan data bukaan lahan serta Relamasi dari PT. Timah pada periode 2015-2022.
Buka Data Terkait
Tak hanya itu, Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung juga meminta Balai Pemantapan Kawasan hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XIII Pangkalpinang Bangka Belitung sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jendereral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan untuk memberikan data hasil pelaksanaan yang berhubungan dengan kegiatan tersebut pada periode 2015 - 2022 secara menyeluruh.
Data serupa pada periode yang sama juga diharapkan dapat disampaikan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batu Rusa Cerucuk yang merupakan unit pelaksana Teknis (UPT) di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Aliran Sungai dan Rehabilitasi hutan.
"Kondisi hari ini ekonomi di Bangka Belitung sudah memprihatinkan seperti yang terjadi di kabupaten Bangka tengah yang saat ini mendapat perhatian pemerintah pusat dengan ditetapkannya sebagai daerah afirmasi penanggulangan kemiskinan prioritas. Dimana Bappeda Bangka Tengah mendata pada 2024 masyarakat yang masuk dalam katagori miskin mencapai 12.040 jiwa," tukas Kurniadi.
"Hal ini harus menjadi perhatian serius terutama pihak pemerintah dan DPRD di Bangka Belitung. Dari semua yang kami sampaikan tersebut di atas, kami mengajak seluruh komponen masyarakat di Bangka Belitung untuk membuka mata dan hati kita terhadap permasalahan ini demi nasib kita hari ini dan selanjutnya. Ayo kita bersama sama mendudukkan permasalahan dan bekerjasama mencarikan solusi dalam penyelesaian dengan harapan Bangka Belitung tetap damai sejahtera dan kondusif," imbuhnya.
Advertisement
Tanggapan DPRD
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edy nasapta menegaskan pembentukan panitia khusus (Pansus) perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan apakah merupakan ranah DPRD Provinsi Bangka Belitung atau bukan.
"Pansus untuk pertimahan ini jika diperlukan, setelah mekanisme di dewan telah dilaksanakan, maka saya menyetujui untuk dilakukan Pansus entah itu berupa Perda atau rekomendasi DPRD. Tetapi tidak satu kali pun saya menyatakan bahwa kita setuju untuk membuat Pansus guna menyelidiki kerugian Rp271 triliun tersebut,” ujar dia.
Seperti diketahui, sejak awal melakukan penyelidikan, Kejaksaan Agung menegaskan kerugian negara dalam rasuah IUP PT Timah mencapai Rp300 triliun. Nilai terbesar dalam kerugian negara itu disebutkan terbesar berasal dari kerugian lingkungan dengan rentang waktu periode tahun 2015-2022 yang mencapai Rp271 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengamini dengan menetapkan kerugian lingkungan akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022 mencapai Rp271 triliun.
Kerugian lingkungan ini disebabkan oleh pengelolaan timah yang tidak sesuai aturan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS). Kerusakan lingkungan yang terjadi berupa kerusakan hutan dan kawasan nonhutan.
Adapun perhitungan kerugian lingkungan didasarkan pada pernyatan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Perhitungan disebut berdasar pada pengamatan dengan citra satelit, verifikasi di lapangan, dan penghitungan kerugian ekologi.
Namun, Guru Besar IPB Sudarsono Soepomo mengatakan ada kesalahan cara penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi timah yang disampaikan kolega di almamater sama dengannya itu.
"Bagi saya hasil perhitungan yang disampaikan itu sangat meyakinkan salahnya. Saya yakin sekali ada kesalahan soal cara menghitungnya. Ini sudah ngawur," ujar Sudarsono usai diskusi panel terkait dampak penghitungan kerugian negara terhadap perekonomian Bangka Belitung yang digelar di universitas Pertiba Pangkalpinang, Sabtu, 21 Desember 2024.
Metode perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 yang dilakukan Bambang Hero itu menurut Sudarson adalah tidak tepat. Hal itu karena menggunakan sampel yang sedikit, penggunakan alat penghitungan yang tidak representatif hingga tidak digunakannya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.
Infografis
Advertisement