MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilgub Kalteng 2024

Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 01 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik gugatan Pilgub Kalteng 2024.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Feb 2025, 00:45 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 00:39 WIB
Gedung MK
Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 01 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik gugatan Pilgub Kalteng 2024. Atas hal tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan tersebut.

“Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan a quo ditarik kembali, para Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali,” tutur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum.

“Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan pada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” kata Enny.

Sebelumnya, dalam gugatannya, Pemohon menyebut hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kalimantan Tengah, total suara sah mencapai 1.300.490 suara. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, perbedaan suara yang diperkenankan dalam perselisihan hasil pemilu maksimal 1,5 persen dari total suara sah, yakni 19.507 suara. 

Namun menurut Pemohon, selisih suara antara mereka dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yakni pasangan calon nomor urut 03, mencapai 205.328 suara. Selain itu, selisih dengan pasangan calon nomor urut 02 adalah 149.899 suara.

Diduga Ada Pelanggaran TSM

Pemohon menduga kemenangan pasangan calon nomor urut 03 terjadi karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang melibatkan gubernur dan wakil gubernur petahana, struktur birokrasi, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta direksi dan komisaris BUMD. 

Mereka disebut menyalahgunakan kewenangan serta menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan pasangan calon nomor urut 03.

Infografis

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya